Kabupaten Malang, Bhirawa.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) telah melakukan evaluasi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang berada di wilayah Kabupaten Malang, terutama aset yang ada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pondok Dadap Pantai Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Chusni Mubarok Rabu (5/2), kepada wartawan mengatakan, jika Komisi B DPRD Jatim melakukan evaluasi aset milik Pemprov Jatim yang berada di wilayah Kabupaten Malang.
Hal ini guna untuk memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki Pemprov Jatim benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
Sedangkan untuk memastikan aset-aset tersebut, dan untuk memastikannya, maka pihaknya meninta penjelasan kepada Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Jatim, yang berada di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sebab hal ini, masih dia katakan, ada permasalahan yang dihadapi nelayan Pantai Sendangbiru. Dan terungkap saat pihaknya melakukan monitoring ke Cabang DKP di Kepanjen. Karena Pemprov Jatim melalui Cabang DKP Jatim, memiliki aset yang banyak, sehingga wajar untuk dilakukan evaluasi agar kinerja mereka semakin optimal.
Sedangkan Pemprov Jatim di Pantai Sendangbiru memiliki TPI, cool storage atau ruangan khusus yang digunakan untuk menyimpan ikan gasil tangkapan nelayan.
“Dari hasil monitoring, masih ditemukan banyak hal yang harus ditingkatkan dan diperbaiki,” terangnya.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi B DPRD Jatim M Hadi Setiawan, bahwa ada beberapa pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan oleh DKP Pemprov Jatim terkait persoalan nelayan Pantai Sendangbiru.
Namun, pada dasarnya, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kepala Cabang DKP Pemprov Jatim yang bertempat di Kabupaten Malang punya beberapa permasalahan terkait dengan nelayan yang ada di Pantai Sendangbiru.
Karena pihaknya menemukan beberapa catatan tentang masalah kontribusi dinas dilingkungan Pemerintah Daerah dan stakeholder.
Diantaranya, lanjut dia, cool storage yang tidak berfungsi, sehingga hal itu menjadi persoalan pertama yang dicatat oleh Komisi B.
Hal ini menyulitkan masyarakat nelayan yang akan menitipkan atau membekukan hasil tangkapannya itu tidak bisa. Sehingga agar ikan hasil tangkapannya awet dan tidak busuk, maka mereka tetap melakukan dengan cara tradisional, yakni disimpan dengan menggunakan es batu supaya ikannya tetap segar.
Namun, lain, jika disimpan di cool storage, akan bertahan lama hingga sampai beberapa bulan, dan kondisi ikan tetap segar.
Selain itu, kata Hadi, Komisi B DPRD Jatim juga mendapatkan pengaduan terkait adanya dugaan monopoli pelelangan ikan di TPI Pantai Sendangbiru, yakni terkait hasil tangkapan ikan nelayan Pantai Sendabiru itu hanya dilakukan oleh satu lembaga atau satu kelompok, yang pembayarannya tidak langsung, tapi diangsur, bahkan ikannya diambil dulu, namun uangnya belakangan. Dan pembayaranya bisa dua bulan, hingga terjadi tunggakan pembayaran mencapai Rp2 miliar.
“Komisi B DPRD Jatim sudah meminta keterangan kepada cabang DKP yang ada di Kabupaten Malang terkait persoalan yang dihadapi nelayan Pantai Sendangbiru. Hal ini agar ditemukan solusi agar persoalan nelayan Pantai Sendangbiru bisa terurai,” tandasnya. [cyn.dre]