30 C
Sidoarjo
Sunday, March 22, 2026
spot_img

Diduga Membuat Petasan, Polisi Amankan Tiga Remaja di Kecamatan Tanggunggunung Tulungagung

Tiga remaja saat diamankan Polsek Tanggunggunung bersama barang bukti di antaranya berupa bubuk mesiu, lembaran kertas dan gulungan petasan.

Tulungagung, Bhirawa.
Polisi mengamankan tiga remaja di Kecamatan Tanggunggunung yang diduga membuat petasan illegal. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan dalam penyelidikan yang dilakukan Polsek Tanggunggunung.
Kapolsek Tanggunggunung, Iptu Mujiatno, Senin (2/3), mengakui adanya tiga remaja yang diamankan polisi karena diduga membuat petasan illegal.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan pembuatan petasan menggunakan bahan peledak. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bubuk mesiu dan sejumlah bahan lainnya,” ujarnya.

Saat ini para remaja yang terlibat dugaan pembuatan petasan illegal tersebut, menurut Iptu Mujiatno telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut

“Mereka melanggar tindak pidana tanpa hak membuat dan menguasai bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 KUHP,” tandasnya.

Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial DL (15), RB (15), dan AP (15). Semuanya merupakan warga Desa Ngrejo Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung.

Menurut Iptu Mujiatno, peristiwa pengamanan tiga remaja terduga pembuat petasan ilegal terjadi pada Sabtu (28/2) lalu sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, anggota Reskrim Polsek Tanggunggunung bersama piket Pamapta menerima informasi dari masyarakat jika seorang warga Dusun Jaten RT 02 RW 02 Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung diduga telah membeli serbuk mesiu untuk digunakan membuat petasan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Aiptu Purwanto HS bersama anggota Reskrim melakukan segera bergegas melakukan pengecekan di sebuah rumah di Dusun Jaten Desa Ngrejo. Dan benar saja di rumah itu ditemukan bahan-bahan pembuatan petasan, termasuk bubuk mesiu.

Berita Terkait :  Kabid Kominfo Jatim Raih Peserta Terbaik di PKA Angkatan VI 2025

Polisi dapat menyita sejumlah barang bukti. Yakni sebanyak 500 gram bubuk mesiu, 3 kilogram lembaran kertas, 4 gulungan petasan, 2 stik bambu, 1 cutter, serta 2 alat perekat yang diduga digunakan untuk membuat petasan.

“Ketiga remaja beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tanggunggunung guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” papar Iptu Mujiatno.

Selanjutnya, perwira pertama polisi ini mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Utamanya, selama bulan Ramadan.

“Ini semua guna mencegah kegiatan berbahaya seperti pembuatan dan penggunaan petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!