26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diduga Langgar Disiplin PNS, Camat Sampang Diberhentikan Sementara

Sampang, Bhirawa.
Camat Sampang, Moh Hanafi, diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan untuk sementara dibebaskan dari tugas jabatannya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sampang, Sudarmanta menjelaskan, pembebasan tugas sementara terkait dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan ancaman sanksi disiplin berat.

”Iya, benar, yang bersangkutan untuk sementara diberhentikan dari tugas jabatannya,” ujar Sudarmanta. Kamis, (5/9).

Sudarmanta menjelaskan, pemberhentian sementara ini tidak berarti pencopotan dari jabatan sebagai Camat, melainkan hanya dari tugas-tugasnya. ”Yang bersangkutan tetap menerima tunjangan, hanya saja sementara ini tidak bertugas untuk fokus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Hasilnya akan kita tunggu hingga pemeriksaan selesai,” jelasnya.

Terkait dugaan pelanggaran disiplin, Sudarmanta mengungkapkan, Camat Sampang diduga tidak patuh terhadap arahan pimpinan. ”Salah satu bentuk indisipliner yang dilakukan adalah tidak menyetorkan nama Penjabat (Pj) Kepala Desa. Namun, kita masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. [lis.fen]

Berita Terkait :  Menaker Lantik Lima Pejabat Tinggi Pratama

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img