Situbondo, Bhirawa.
Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan seorang pemuda berinisial MHR (19) warga Kelurahan Mimbaan, yang diduga sebagai perantara atau kurir narkoba.
MHR ditangkap di Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, pada Jum’at 18 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 wib. Saat digeledah oleh petugas ditemukan satu bungkus plastik klip terdapat isolasi berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengatakan pengungkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap tersangka MHR.
Selain narkoba, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah HP, 1 bekas kertas rokok dan 1 motor yang digunakan saat digunakan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli Narkotika.
“Akibat perbuatannya, kini MHR ditahan di Polres Situbondo. Kepada tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP Muhammad Luthfi, Sabtu (19/10/2024).
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan mengimbau untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.
“Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama demi generasi muda Situbondo yang bebas dari jeratan narkoba,” tutupnya. [awi.dre]