24 C
Sidoarjo
Tuesday, September 17, 2024
spot_img

Diduga Ancam Sang Sultan di Tik Tok, Polres Pamekasan Amankan Tersangka MS

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Doni Setiawan, saat bertanya kepada Tersangka MS

Pamekasan, Bhirawa.
Pepatah, “berani berbuat maka harus berani bertanggungjawab”. Kini dialami seorang pria berinisial MS alias Maskur (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, Tersangka MS sudah memenuhi unsur pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada H. Khairul Umam (H. Her, Red) tayangan video di TikTok milik tersangka dengan nama akun “Belluk Lecen Madura”.

Atas perbuatan dan laporan H. Her, yang disebut Sang Sultan, Pihak Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan tersangka MS, di kediamannya, pada Selasa malam, tanggal 13 Agustus 2024, tanpa ada perlawanan, tetapi sempat jadi sasaran amarah sebagian warga.

“Tersangka MS ini dijemput di kediamannya, karena beredarnya video viral dan laporan korban, H. Khairul Umam. Untuk menjaga kemungkinan dan kepentingan penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, pada konfrensi pers, Jumat, (16/8) di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.

AKP Doni, menjelaskan, berdasar pengakuan tersangka MS. Bahwa dirinya melakukan penghinaan. Bahkan mengajak carok dan dalam medsos terlontar ancaman akan melakukan a susila kepada orangtua dan istri korban, karena secara pribadi merasa sakit hati.

Apakah tersangka MS, pernah dikecewakan korban H.Her. Menurut Kasat Reskrim, pihaknya akan mendalami penyidikan kasus ini. Namun MS, ketika diperiksa penyidik, mengakui dan menyadari sudah berbuat kesalahan.

Berita Terkait :  Optimalkan Yanmas, Pemkot Batu Lantik Empat Kepala OPD

“Tersangka MS, dengan sadar diri melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja membuat video tersebut. Keadaan tersangka dalam kondisi sehat, tidak setres dan tidak dalam kondisi sakit,” ucap AKP Doni.

Mengenai dugaan tersangka MS, menurut Kasat Reskrim AKP Doni, sejauh ini tidak ada permohonan dari pihak keluarga. “Sejauh ini, selama proses pemeriksaan tidak ditemukan masalah. Bahkan, setiap pertanyaan dijawab dengan baik dan runtuh,” tambahnya.

Di acara press rilis dihadiri Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto. Pihak Polres menghadirkan barang bukti, satu buah kaos dan sebuah hand phone milik tersangka MS.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS, dijerat Pasal 45 Ayat (1), (4), (6) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 45-B UU RI 1/2024 tentang ITE, yang ancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) Tahun. (din.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img