Jakarta, Bhirawa
Polri menyatakan akan melaksanakan evaluasi usai adanya desakan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk menarik satuan Brimob dari peran pengamanan sipil, menyusul terjadinya kasus oknum anggota Brimob menganiaya seorang anak hingga tewas.
“Benar ada kelemahan, kami akui. Ini merupakan tindakan-tindakan di tataran individu, ini. Kami sedang melaksanakan evaluasi untuk kemudian memperkuat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu.
Polri, ujar dia, berterima kasih dan mengapresiasi setiap masukan dan kritikan yang disampaikan masyarakat. Kritik itu akan menjadi bahan evaluasi perbaikan ke depan.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa pelibatan anggota Brimob Polri pada satuan kewilayahan, khususnya di wilayah timur di Indonesia, masih sangat membantu polda maupun polres setempat.
“Tentunya yang dilakukan oleh kawan-kawan Brimob Polri juga bersama dengan satuan kewilayahan untuk menjamin keamanan, untuk menjamin ketertiban sosial, untuk menjamin keselamatan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bahwa meninggalnya korban berinisial AT dalam kasus penganiayaan ini bukan sekadar peristiwa biasa, melainkan merupakan peristiwa yang berulang.
Ia pun menilai bahwa ini adalah masalah struktural dan bukan sekadar oknum. Maka dari itu, perbaikan yang dilakukan juga harus bersifat struktural melalui reformasi, salah satunya dengan menghilangkan atau mengurangi peran Brimob di tengah-tengah masyarakat.
“Brimob adalah pasukan spesial, pasukan khusus yang ditujukan untuk kepentingan khusus. Jadi, jangan sampai Brimob digunakan untuk menghadapi masyarakat, menghadapi demonstran, menghadapi warga, menghadapi yang sedang melindungi tanah dan lingkungannya,” katanya.
Diketahui, Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya), anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Meski demikian, Bripda MS masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.
Adapun terkait kasus dugaan penganiayaan ini, berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka Mesias bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. [ant.kt]


