31 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Diatur dalam UU Sisdiknas, SMK Didorong Gunakan TUK LSK untuk Sertifikasi Kompetensi

Setara Ijazah, Diakui secara Nasional dan DUDI

Surabaya, Bhirawa
SMK didorong untuk menggunakan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dalam proses sertifikasi. Penggunaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang digunakan SMK selama ini dinilai belum tepat. Penggunaan LSK dalam sertifikasi sendiri telah diatur dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 Ayat (1).

Ketua Forum LSK Nasional, Aji Samsurizal menyebut masih rendahnya pengetahuan masyarakat soal lembaga sertifikasi yang tepat sebagai pengakuan dari kompetensinya. Padahal sertifikasi kompetensi menjadi bukti ketuntasan pembelajaran di jenjang vokasi atau SMK. Di samping itu pendirian tempat uji kompetensi (TUK) masih terbatas jika dibandingkan jumlah SMK di Indonesia.

“Sertifikasi ini setara dengan ijazah di sekolah reguler. Berbentuk ijazah atau sertifikat kompetensi dan telah diatur dalam UU Sisdiknas,”ujarnya usai sosialisasi dan pengenalan LSK yang digelar Dindik Jatim, Senin (24/11).

Aji juga melanjutkan, jika dalam proses pembelajaran siswa selama ini menggunakan SKL (standart kompetensk lulusan) berstandar Kerangka Kerja Nasional Indonesia (KKNI) maka sudah seharusnya SMK menggunakan sertifikasi berbasis LSK. Ia juga menegaskan bahwa LSK merupakan satu-satunya lembaga sertifikasi berbasis KKNI yang di bawah Dirjen Vokasi Kemendikdasmen. Diakui secara nasional dan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI). Dalam pelaksanaanya uji sertifikasi kompetensi LSK digelar berdasar level KKNI atau kebutuhan peserta sertifikasi.

Berita Terkait :  Wujudkan Lansia Tangguh dan Sehat, 40 Lansia Desa Kepatihan Diwisuda

Lebih detail, dalam pelaksanaanya satuan pendidikan harusnya sudah menyadari kebutuhan sertifikasi bagi siswanya. Jika membandingkan antara LSK dan LSP, keduanya sangat berbeda secara signifikan.

Pelaksanaan dan peruntukkan LSK diatur dalam UU Sisdiknas no 20 tahun 2003. Dalam pasal 1 ayat (4) berbunyi peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Sedangkan LSP diatur dalam UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003. Dalam Pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa LSP diperuntukkan bagi tenaga kerja atau setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan /atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Meski memiliki perbedaan, namun keduanya juga memiliki persamaan dalam pengakuan kompetensinya. Hal tersebut tertuang pada pasal 61 UU Sisdiknas no 20 tahun 2003. Yakni disebutkan bahwa sertifikat berbentuk ijazah dansertifikat kompetensi; Sertifikasi kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakatsebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

Sementara untuk LSP, pengakuan kompetensi tersebut tertuang dalam pasal 18, yang menyebut bahwa Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang

diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta atau pelatihan di tempat kerja; (2)Pengakuan kompetensi kerja

Berita Terkait :  PP Refah Islami Sidayu Terima Penghargaan Eco Pesantren dari Dinas Lingkungan Hidup Jatim

sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja; (3)Untuk melaksanakan sertifikasi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen.

“LSK di bentuk oleh asosiasi profesi karena kami setara LSP P3. Dan LSK tidak dapat dibentuk oleh satuan pendidikan. Melainkan melalui tempat uji kompetensi (TUK) di setiap kota/kabupaten, yang berasal dari unsur instansi sekolah, perguruan tinggi ataupun DUDI,”tegasnya.

Saat ini, sebut Aji, ada sebanyak 45SK dengan TUK tersebar diseluruh Indonesia lebih dari 2.000 TUK dan beberapa di luar negeri. Sedangkan jumlah SKL berbasis KKNI yang sudah siap diujikan lebih dari 140 SKL. “Jika ikut sertifikasi LSK ini gratis tidak dipungut biaya,”tuturnya.

Aji berharap dengan sosialisasi dan koordinasi yang masif kepada satuan pendidikan, kesadaran akan pentingnya penggunaan LSK sebagai kebutuhan sertifikasi meningkat. Ia juga mendorong TUK didirikan di setiap wilayah. Untuk mengakomodir kebutuhan sertifikasi kompetensi siswa.

Sebagai informasi, saat ini ada 244 TUK LSK yang berdiri di Jawa Timur dari 1.932 lembaga. Di Jawa Timur sendiri salah satu instansi yang memiliki TUK LSK adalah Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim dengan 10 bidang kompetensi keahlian yang bisa digunakan secara gratis oleh umum maupun siswa SMK di Jawa Timur.

Adapun 10 bidang kompetensi tersebut adalah Tata Boga, Tata Busana, Teknik Pendingin dan Tata Udara (TPTU), Tata Kecantikan, Videografi, Fotografi, Web Desain, Desain Grafis, hingga Motion Animasi dan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Berita Terkait :  Pj Bupati Pamekasan Lepas KKN Internasional Mahasiswa IAIN ke Malaysia

Sementara 45 TUK LSK bidang kompetensi yang dibuka dalam sertifikasi di seluruh Indonesia dikelompokkan dalam 10 bidang kompetensi seperti kesehatan dan pekerjaan sosial, bisnis dan manajemen, komunikasi dan informasi, kerajinan dan industri. Berikutnya, transportasi, pariwisata, rekayasa dan teknologi, bahasa, kependidikan serta, seni, budaya dan ekonomi kreatif. [ina]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru