28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Diapresiasi Kemen PPPA, Polda Jatim Amankan Tersangka Pencabulan Anak di Kota Blitar

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menunjukkan barang bukti kasus pencabulan, Rabu (16/7). foto: Abednego/Bhirawa.

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim menangkap DBH (67) warga Sukorejo, Kota Blitar, pelaku kasus pencabulan terhadap anak. Pengungkapan kasus ini pun diapresiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini bermula saat pelapor berinsian TKD (orang tua korban) beserta anaknya sejak 2021-2022 tinggal menempati salah satu ruangan yang ada di Gereja. Saat itulah pelaku sering mengajak korban berjalan-jalan dan berenang, hingga DBH melakukan pencabulan kepada korban.

“Pelaku melakukan pencabulan terhadap beberapa korban anak dibawah umur (Perempuan, red), dengan cara memegang bagian vital para korbannya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (16/7).

Pelaku, lanjut Kabid Humas, melakukan tindak pidana pencabulan sejak 2022-2024. Hal itu dilakukan di ruang kerjanya, kemudian ada yang dilakukan di kamar, di ruang keluarga, di kolam renang dan home stay. “Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan sejak 11 Juli tahun 2025 di rumah tahanan negara Dittahti Polda Jatim,” jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, tindakan asusila ini berawal dari korban yang bercerita pada orang tuanya. Dari situlah pihak orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Berita Terkait :  Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Raih Anugerah KPID Jatim

Adalah iming-iming dari pelaku kepada korban, Widi mengaku tidak ada. Modusnya yakni pelaku mengajak dan bercerita ada bujuk rayunya kepada korban. Tapi tidak ada iming-iming untuk diberikan kepada korban.

“Setelah memeriksa saksi-saksi dan menemukan alat bukti cukup, kami yakin bahwa DBH layak ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga kami pun melakukan penetapan tersangka dan penahanan,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti. Pihaknya mengaku, kehadirannya ini sebagai bentuk apresiasi kepada Polda Jatim yang telah menangani pengaduan ini.

“Kami berterima kasih kepada Kapolda Jatim dan jajaran Ditreskrimum yang telah mengungkap kasus ini. Kami berharap proses ini berjalan dengan cepat demi kepentingan korban,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga atas nama pelapor; 1 lembar fotocopy KTP atas nama pelapor; 1 lembar fotocopy kutipan Akta Kelahiran an. GTP, TTP, NTP dan 1 lembar struk pembayaran masuk kolam renang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar,” pungkas Kabid Humas. (bed.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru