Kab Probolinggo, Bhirawa
Setidaknya 25 ribu pekerja rentan di Kabupaten Probolinggo kini bisa bernafas lebih lega. Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menanggung penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau, nelayan, hingga guru ngaji.
Sosialisasi program tersebut digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo di Pendopo Kecamatan Kraksaan, Jumat (26/9). Kegiatan ini dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, dan lurah.
Pengawas Ketenagakerjaan Muda Disnaker, I Nengah Mangku Kumalananda, menjelaskan penerima manfaat tercatat sebanyak 25.215 orang melalui SK Bupati.
“Setiap peserta memperoleh bantuan iuran Rp16.800 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Seluruh biaya ditanggung Pemkab Probolinggo,” jelasnya.
Data penerima dihimpun lintas OPD. Buruh tani tembakau tercatat di Dinas Pertanian, nelayan di Dinas Perikanan, sedangkan guru ngaji melalui Bagian Kesra Setda.
“Dengan mekanisme ini, program benar-benar menyasar pekerja rentan yang paling membutuhkan perlindungan sosial,” tambahnya.
Kepala Disnaker dr. Anang Budi Joelijanto melalui Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Mimik Indrawati, menegaskan pentingnya pemahaman perangkat desa.
“Perangkat desa dan kelurahan harus mengawal warganya. Jika ada musibah, ahli waris dapat segera mengurus santunan dengan surat pengantar Disnaker,” ujarnya.
Mimik memaparkan, untuk Kecamatan Kraksaan terdapat 2.176 penerima manfaat. Secara keseluruhan, 18 ribu pekerja rentan ditanggung dari DBHCHT 2025, sedangkan 7.215 lainnya berasal dari Silpa 2024. Ia juga mengingatkan, klaim JKM membutuhkan dokumen resmi seperti surat keterangan kematian, akta kematian, surat ahli waris, serta identitas keluarga.
Besaran santunan yang diterima ahli waris mencapai Rp42 juta. Rinciannya meliputi Rp12 juta santunan berkala, Rp10 juta biaya pemakaman, dan Rp20 juta santunan kematian.
“Jadwal penyaluran sudah tersusun. Untuk 466 buruh tani tembakau berlaku Januari-Desember 2025, sedangkan 1.453 nelayan dan 257 guru ngaji dimulai September hingga Desember 2025,” terang Mimik.
Ia menegaskan, perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan ini memberi rasa aman bagi pekerja rentan. “Mereka terlindungi jika terjadi kecelakaan kerja maupun kematian,” pungkasnya. [fir.gat]


