DPRD Tulungagung, Bhirawa
Anggota DPRD Tulungagung asal Fraksi PKB, Mashud, mengusulkan agar Perisahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) mengembangkan usaha dengan membentuk usaha baru, yakni air minum dalam kemasan (AMDK).
Pembentukan usaha baru ini diharapkan dapat menambah laba PDAU yang pada akhirnya menambah PAD Kabupaten Tulungagung.
“Saya melihat usaha AMDK prospeknya bagus dan menguntungkan. Pasarnya juga sudah ada. Selain bahan baku air melimpah di Tulungagung,” ujar Mashud di Kantor DPRD Tulungagung, Senin (7/7).
Menurut politisi asal PKB ini, pasar AMDK produk PDAU nantinya bisa di pasarkan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Selain juga pada masyarakat Tulungagung.
“Pasarnya sudah ada. Semua OPD di lingkup Pemkab Tulungagung setiap rapat pasti membutuhkan AMDK. Jadi sudah ada pasarnya untuk AMDK PDAU,” jelasnya.
Ia pun menyebut saat ini sudah banyak perusahaan daerah milik pemerintah daerah di Indonesia yang membikin usaha AMDK. “Kalau itu menguntungkan, mengapa tidak juga dilakukan oleh PDAU,” tandasnya.
Mashud selanjutnya menyatakan jika ke depan bisnis AMDK menguntungkan tentu pula akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung. Apalagi saat ini PDAU Tulungagung sudah mulai menyumbangkan PAD pada Pemkab Tulungagung.
“Saat ini waktu yang tepat juga untuk membicarakan bisnis PDAU. Saat ini sedang dibahas Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung oleh Pansus DPRD Tulungagung dan eksekutif,” tutur Mashud yang termasuk salah satu anggota dari pansus tersebut
Sementara itu, Direktur PDAU Tulungagung, Broto Susetyo, ketika dikonformasi usai rapat pansus di Kantor DPRD Tulungagung kemarin, menyatakan perlu kajian terlebih dulu untuk membuat usaha AMDK.
“Harus dilihat prospek bisnis tersebut ke depannya. Karena juga banyak usulan lainnya dari DPRD Tulungagung,” terangnya.
Ia menandaskan bisnis AMDK bisa saja dapat direalisasi. Yang penting ada komitmen dari Pemkab Tulungagung.
“Kalau ada komitmen pasar AMDK PDAU akan diserap oleh OPD Pemkab Tulungagung kami tentu berani untuk merealisasikannya,” ucapnya.
Sedang terkait pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung, menurut Broto, bukan untuk penambahan penyertaan modal dari Pemkab Tulungagung pada PDAU.
“Yang dibahas sekarang bersama Pansus DPRD karena ada perubahan regulasi. Kami istilahnya sekarang membuat kamar di perda untuk biaya modal PDAU. Sebelumnya hal itu belum tercantum dalam perda,” pungkasnya. (wed.dre)


