26 C
Sidoarjo
Thursday, December 11, 2025
spot_img

DBHCHT Berikan Dampak Positif Tingkatkan Perekonimian Masyarakat

Pejabat Fungsional Ahli Pertama Kantor KPPBC Tipe Madya Malang Agnita Adityawardanidan Sekretaris Disperindag) Kab MalangAstri Lutfiunnisa saat sebagai menjadi nara sumber di podcast.

Kab Malang, Bhirawa.
Maraknya rokok ilegal di wilayah Malang Raya, hal ini merupakan tantangan bagi Pemerintah Daerah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Kejaksaan maupun Kepolisian. Sehingga untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal tersebut, maka KPPBC Tipe Madya setempat melakukan kerjsa sama dengan pihak terkait, agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan dengan mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal.

Sedangkan untuk mesosialisasikan Gempr Rokok Ilegal dilakukan dengan berbagai cara, agar masyarakat mengetahui dan paham rokok resmi yang dilengketi pita cukai dan rokok ilegal yang tidak terdapat pita cukai. Hal itu telah merugikan negara terkait penerimaan pajak cukai. Sehingga rokok ilegal itu telah melanggar Undang-Undang (UU) Cukai. Dan bagi pengusaha rokok yang melamggar atau mendistribusikan rokok ilegal akan dikenakan sanksi, yang mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Selain itu, juga akan dikenakan sanksi denda dan bisa dipidana kurungan penjara, dengan jangka waktu bervariasi tergantung jenis pelanggarannya.

Sementara, pajak pita cukai rokok juga telah membawa berbagai manfaat bagi masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dintaranya, digunakan untuk mendanai kegiatan seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, peningkatan kesehatan masyarakat dan pemberantasan rokok ilegal.

Hal ini disampaikan, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Kantor KPPBC Tipe Madya Malang Agnita Adityawardani, Rabu (11/6), usai menjadi nara sumber di podcast bersama Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang Astri Lutfiunnisa dan Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Khusus Kejakjaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Fikri Fawaid, di Ruang Tamu Kantor Bupati Malang, Jalan Panji, Kota Kepanjen, Kabupaten Malang, bahwa peredaran rokok ilegal di Malang Raya, termasuk di Kabupaten Malang marak.

Berita Terkait :  Sekolah Rakyat Ala Surabaya, Solusi Pendidikan Berbasis Lokal

Sehingga, kata dia, untuk mengantisipasi meluasnya peredaran rokok ilegal, maka pihaknya bersama Pemerintah Daerah, Kejaksaan dan Kepolisian melakukan kerja sama, dengan melakukan sosialisasi, baik sosialisasi langsung tatap muka dengan mansyarakat, sosialisasi melalui media cetak, online, televisi mapun radio, serta kita lakukan operasi pemberantasan rokok ilegal. Sedangkan dari hasil operasi yang kita lakukan, pihaknya telah menyita rokok ilegal sebanyak 8 juta batang rokok. Dan pada bulan lalu, pihaknya juga sudah melakukan pemusnakan 2 juta batang rokok. Sedangkan pada pertengahan bulan Juni 2025 ini, pihaknya juga akan kembali melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 3,5 juta batang rokok.

Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Khusus Kejakjaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Fikri Fawaid saat sebagai nara sumber di podcast.

“Kami melakukan pemusnahan rokok ilegal hasil operasi secara bertahap, karena setiap hasil penindakan kami laporkan ke Kantor Lelang Negara. Dan sebelum dilakukan pemusnahan rokok ilegal, kami harus membuat berita acara,” tegas Agnita.

Sementara, lanjut dia, dalam penindakan rokok ilegal itu, ada kerugian negara yakni sebesar Rp 7,187 miliar, dan nilai barangnya sebesar Rp 14,268 miliar. Oleh karena itu, pihaknya gencar untuk sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Hasil penindakan melaluo operasi pemberantasan rokok ilegal terbanyak di wilayah Kota Malang, sedangkan di Kabupaten Malang ada, tapi tidak sebanyak di Kota Malang. Dan dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, pihaknya selalu memberikan pemhamanan pada masyarakat, salah satunya adalah rokok ilegal itu yang diproduksi tidak menggunakan pita cukai yang sah, yang di dapat dari Bea dan Cukai.

Berita Terkait :  Ribuan Warga Senam Bareng Bupati, Meriahkan Rangkaian Hari Jadi Mojokerto Ke-732

“Kenapa rokok ilegal tidak terdapat pita cukai, karena perusahaan belum memiliki izin, tidak punya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (PBKC), Dan saat ini ada 155 perusahaan rokok yang hingg say ini belum terdaftar PBKC-nya. Dan kami berharap kepada pengusaha rokok yang belum memiliki PBKC segera untuk mendaftarkannya di Bea dan Cukai,” tandas Agnita.

Ditempat yang sama, Sekretaris Disperindag Kabupaten Malang Astri Lutfiunnisa mengatakan, DBHCHT yang diterima Kabupaten Malang melalui Disperindag Kabupaten Malang, yakni digunakan untuk berbagai hal, terutama fokus pada peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan industri.

Selain itu, DBHCHT juga digunakan untuk mendanai program-program kesejahteraan masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh tani dan buruh rokok, serta program yang terkait pengembangan tembakau dan industri rokok lokal. Selain itu juga digunakan untuk peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan,
yang dialokasikan untuk sektor kesehatan.

“Misalnya, untuk mendukung pelayanan di rumah sakit atau meningkatkan kualitas sarana dan prasarana kesehatan,” jelasnya.

Pejabat Fungsional Ahli Pertama Kantor KPPBC Tipe Madya Malang Agnita Adityawardanidan Sekretaris Disperindag) Kab Malang Astri Lutfiunnisa saat sebagai menjadi nara sumber di podcast.

Sedangkan, lanjut dia, DBHCHT juga digunakan untuk Peningkatan Kualitas Bahan Baku dan Pembinaan Industri, seperti pada program yang bertujuan meningkatkan kualitas bahan baku tembakau dan membina industri terkait, seperti pembinaan kelompok tani, pelatihan, dan pengadaan peralatan. Serta digunakan untuk Pengawasan dan Penegakan Hukum, yakni untuk kegiatan pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan mendukung penegakan hukum terkait cukai.

“Penerimaan DBHCHT di Kabupaten Malang tidak hanya digunakan untuk mendukung industri rokok, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengembangan tembakau lokal, dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,” terang Astri.

Berita Terkait :  Gelar Sosialisasi Perluasan Imunisasi HPV, Kepala Dinkes Kota Kediri Tegaskan Vaksin HPV Aman Diberikan

Menurutnya, Disperindag Kabupaten Malang tahun 2025 mendapat anggaran DBHCHT Sebesar Rp. 5,091miliar. Dan anggaran DBHCHT tersebut digunakan untuk kegiatan dua bidang, yakni Bidang Penegakan Hukum nilainya sebesar Rp 1,091 miliar. Digunakan untuk pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok, sosialisasi/bimtek sipenting dan perundang-undangan.

Dan Bidang Kesejahteraan Masyarakat sebesar Rp 4 miliar, yang digunakan untuk pembinaan, peningkatan mutu dan kinerja Industri Hasil Tembakau (IHT) untuk Sumber Daya Manusla (SDM) pada industri hasil tembakau kecil dan menengah. Serta untuk pelatihan giling rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Pelatihan Peningkatan Mutu dan Kinerja Industri Hasil Tembakau.

Dan untuk anggaran DBHCHT, kata Astri, Disperindag Kabupaten Malang pada tahun 2024 menerima sebesar Rp 3,3 miliar, namun pada tahun 2025 ini menerima DBHCHT sebesar Rp 5.01 miliar yakni ada penambahan sebesar Rp. 1,696 miliar, jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Sedangkan rogram pendukung kegiatan DBHCHT untuk Disperindag Kabupaten Malang. Seperti untuk pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok.

“Juga untuk pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM pada industri hasil tembakau kecil dan menengah,” paparnya.

Nara sumber podcast DBHCHT saat foto bersama di Ruang Tamu Bupati Malang, Jalan Panji, Kota kepanjen, Kab Malang.

Sedangkan, jelas dia, di Kabupaten Malang untuk Industri hasil tembakau (IHT) terus tumbuh dan berkembang di tahun 2025 berJumlah 112 industri. Hal lni berdampak positif karena IHT merupakan Industri padat karya sehingga membutuhkan banyak tenaga kerja baru.

“Semoga dengan anggaran DBHCHT dapat menumbuhkan perekonomian di Kabupaten Malang,” tutur Astri.(adv.cyn).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru