Total 66.101 PIN Terbit di Hari Kedua pukul 15.53
Surabaya, Bhirawa
Proses pengajuan PIN dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK di Jawa Timur masih berlangsung. Berdasarkan data UPT TIKP Dindik Jatim, hingga hari kedua pengambilan PIN, Selasa (3/6) pukul 15.53 sebanyak 66.101 PIN telah diterbitkan dan 120.352 dalam proses pengajuan PIN.
Dalam tahapan ini, calon murid baru diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi (verval) persyaratan dalam SPMB. Di SMAN 16 Surabaya, sebanyak 42 calon wali murid mendatangi sekolah siang kemarin, Selasa (3/6) untuk verval dan konsultasi SPMB.
Salah satunya Sri Suamiatin yang berdomisili di Rungkut. Atin sapaannya, bersama putrinya mengaku harus datang langsung ke sekolah untuk melakukan verval. Sayangnya, ada ketidaksamaan nilai putrinya di sistem dengan rapor yang sebenarnya. “Tadi konsultasi juga ke panitia. Semua berkas saya bawa. Tapi ternyata entry nilai tidak sama dengan nilai rapor,” ujarnya.
Ketidaksesuaian ini, lanjut Atin, karena ketidak terbukaan sekolah tempat putrinya mondok. Sebab, dalam proses perbaikan nilai, rapor murid masih dipegang oleh sekolah dan tidak diberikan berkas fotocopy ataupun berkas asli.
“Putri saya sekolah di MTs di Pasuruan tempat dia mondok. Saat proses perbaikan nilai tidak diberikan rapor fisik oleh sekolah. Jadi, kami tidak bisa mengecek sebelumnya. Karena mendekati pengambilan PIN, saya datangi ke sekolah untuk ambil rapor. Saat verval ternyata ditemukan tidak ada sinkronisasi nilai antara di sistem yang sebelumnya diunduh oleh pihak sekolah dengan nilai rapor anak saya,” ujar Sri.
Dia menambahkan selain masalah nilai, berkas lainnya telah sesuai dan dibantu oleh pihak sekolah tujuan, yaitu SMAN 16 Surabaya. “Domisili saya terbantu, tetapi soal nilai tetap harus diverifikasi atau perbaiki karena aturan SPMB kan baru untuk jalur domisili,” imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sekaligus Ketua SPMB SMAN 16 Surabaya Tri Mintaju menjelaskan bahwa kendala memang kerap muncul pada awal masa verval. “Hari pertama kemarin ada 18 wali murid yang datang. Hari ini sampai jam 11.30 sudah 42. Kebanyakan kendalanya adalah info yang tidak valid dari sekolah asal,” jelasnya.
Tri menambahkan bahwa regulasi SPMB mewajibkan wali murid membawa dokumen asli, bukan hanya fotokopi. Sayangnya banyak calon wali murid yang tidak memenuhi persyaratan ini sehingga diminta untuk kembali membawa berkas asli. Selain itu, pihak sekolah juga menyediakan surat pernyataan kesesuaian titik lokasi domisili untuk memudahkan proses verifikasi. “Alhamdulillah titik lokasi tidak ada masalah sejauh ini,” kata dia.
Beberapa permasalahan lain yang muncul adalah pemahaman orang tua tentang dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Sosial, bukan dari kelurahan. Begitupun persyaratan untuk Serat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) yang banyak beranggapan diterbitkan oleh keluarahan. Padahal jika mengacu pada regulasi, SPMB hanya menerima SKPD yang diterbitkan Dispendukcapil.
Tri juga menyarankan dalam proses verval, sebaiknya calon wali murid mengikuti rekomendasi sekolah yang diberikan sistem. Sebab, jika melakukan verval di luar sekolah yang direkomendasikan maka berkas akan ditolak oleh tim panitia sekolah terkait.
“Kami sarankan orang tua mengikuti rekomendasi sekolah terdekat untuk verifikasi. Karena kalau tidak akan ditolak. Sistem menyatakan melakukan verval ke sekolah terdekat. Kalau untuk sistem dari kami sudah aman dan lancar, dengan dukungan 10 operator,” jelas Tri.
Pihak sekolah berharap para calon wali murid lebih teliti dalam menginput data dan mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan, agar proses seleksi berjalan lancar dan adil. [ina.wwn]


