27 C
Sidoarjo
Monday, February 23, 2026
spot_img

Darurat Media Massa Nasional, Perjanjian AS-Indonesia dan Digital Neo-Colonialism

Oleh :
Wahyu Kuncoro
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya

Mahkamah Agung Amerika membatalkan pemberlakukan tarif impor 10-40 persen bagi barang-barang negara lain yang masuk ke negara itu. Dengan demikian, kesepakatan dagang yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, 19 Februari 2026, tak punya landasan hukum. Hakim Agung menyatakan bahwa International Emergency Economic Power Act tak memberi presiden wewenang untuk memberlakukan tarif kepada negara lain. Tentu keputusan Mahkamah Agung Amerika ini akan menjadi babak baru dalam perdebatan terkait kontroversi penandatangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Amerika dan Indonesia.

Ada banyak pasal yang menggambarkan lemahnya posisi tawar Indonesia. Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang berisi 45 halaman, Amerika menuntut Indonesia setidaknya memenuhi 217 kewajiban. Sementara itu, Amerika Serikat hanya memiliki enam kewajiban. Sederet pasal yang merugikan di antaranya Indonesia memperbolehkan investasi AS di sektor pertambangan tanpa divestasi, tidak boleh menerapkan pajak digital terhadap perusahaan AS, dan Indonesia tidak akan memberlakukan syarat alih teknologi tehadap perusahaan Amerika. Bahkan Indonesia wajib mengimpor sejumlah komoditas Amerika senilai US$ 33 miliar atau sekitar Rp 577,1 triliun (asumsi kurs rupiah 16.883 terhadap dolar AS).

Sejumlah kalangan berharap pemerintah menolak meratifikasi dan meminta negosiasi ulang perjanjian tersebut. Masih ada waktu untuk renegosiasi setelah ada notifikasi kedua pihak. Pemerintah bisa menggunakan pembatalan tarif global Trump oleh Mahkamah Agung Amerika sebagai momentum untuk keluar dari sandera perjanjian dagang Trump.

Artikel ini tidak ingin membahas, secara keseluruhan materi dan implikasi dari dokumen ART, namun lebih ingin melihat dampak yang mungkin hadir terkait dunia media massa di tanah air.

Selama lebih dari satu dekade, lanskap media digital Indonesia mengalami ketimpangan ekstrim. Di satu sisi, perusahaan pers nasional berdarah-darah memproduksi jurnalistik berkualitas. Di sisi lain, platform digital global-sebagian besar berbasis di Amerika Serikat-menikmati keuntungan iklan yang masif dengan memanfaatkan konten tersebut tanpa kompensasi yang adil.

Berita Terkait :  Kadispendukcapil Bangkalan Tekankan Prioritaskan Layanan dan Kepuasan Masyarakat

Situasi inilah yang memicu lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang lebih populer dikenal sebagai Publisher Right. Namun, disahkannya Perpres ini pada 20 Februari 2024 bukanlah titik akhir, melainkan awal dari babak baru perundingan. Mengingat sebagian besar platform raksasa (Google, Meta) berasal dari AS, perjanjian kerjasama bilateral dan kepatuhan terhadap aturan ini menjadi krusial.

Penting untuk dipahami bahwa Publisher Right bukanlah upaya pemerintah membatasi kebebasan pers atau memblokir platform global. Sebaliknya, ini adalah kebijakan afirmatif untuk menyeimbangkan hubungan bisnis. Perpres ini mewajibkan platform digital melakukan kerjasama dengan perusahaan pers, yang dapat berbentuk: (1). Lisensi berbayar. (2). Bagi hasil pendapatan (revenue sharing). (3). Berbagi data pengguna terkait konten. Pasca disahkan, platform digital diberi waktu enam bulan untuk menyesuaikan diri.

Bahwa pasca penandatanganan penandatangananAgreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat landskap industri pers tanah air diprediksi akan mengalami guncangan struktural. Salah satu poin krusial dalam perjanjian dagang RI-AS adalah komitmen untuk memangkas hambatan perdagangan digital. Hal ini mencakup kemudahan aliran data lintas batas (cross-border data flow) dan pelonggaran kewajiban pajak digital bagi perusahaan teknologi berbasis di AS.Bagi media konvensional dan platform digital lokal, ini adalah tekanan ganda.

Perjanjian ini berisiko menghentikan kewajiban platform digital raksasa (seperti Meta, Google, TikTok) untuk mendukung industri media lokal dalam hal bagi hasil konten atau pajak. Akibatnya, kue iklan digital yang selama ini diharapkan bisa membantu menopang jurnalisme berkualitas akan semakin tersedot ke perusahaan asing, memperparah penurunan pendapatan iklan yang sudah terjadi sejak 2024.

Media lokal kini tidak hanya bersaing dalam hal kualitas, tetapi bertarung melawan algoritma asing yang diatur oleh kesepakatan dagang yang memihak pada kemudahan aliran data perusahaan AS.

Berita Terkait :  Makna Sehat Bagi Calon Pemimpin Daerah

Perjanjian ini berpotensi menciptakan situasi di mana kedaulatan informasi nasional melemah. Ketika regulasi diatur oleh koridor perdagangan bebas, pemerintah Indonesia memiliki ruang terbatas untuk mengatur konten atau mengenakan pajak pada raksasa digital. Dampak lanjutannya adalah dominasi konten yang tidak sesuai dengan konteks budaya nasional. Algoritma cenderung memprioritaskan konten sensasional dan viral-yang seringkali mengabaikan kaidah jurnalistik-demi mempertahankan engagement. Hal ini mengancam keberlangsungan media yang mengedepankan jurnalisme berkualitas (quality journalism) dan berintegritas.

Dalam laporan Bappenas (2025), ditegaskan bahwa kondisi industri pers nasional semakin memprihatinkan akibat meningkatnya dominasi platform digital. Pasca-perjanjian, kualitas jurnalisme berisiko tergerus oleh kebutuhan viralitas.Dalam jangka panjang, ini bukan sekadar soal bisnis, melainkan ancaman terhadap ekosistem pers Indonesia yang sudah sekarat. Media per kita hari ini benar-benar kita sudah terimpit krisis ekonomi, minim perlindungan negara, dan ditinggalkan pembaca. Dengan masuknya raksasa teknologi AS tanpa aturan main yang ketat, pers lokal akan semakin sulit bernapas. Mengapa demikian ? Setidaknya ada tiga catatan yang bisa menjelaskan hal ini :

Pertama, perjanjian ini berisiko menghentikan kewajiban platform digital asing untuk mendukung industri media lokal. Selama ini, wacana Publisher Rights atau keharusan platform digital berbagi pendapatan atas konten berita menjadi harapan bagi media nasional untuk bertahan. Jika dalam perjanjian tersebut Indonesia memberikan “karpet merah” kepada perusahaan teknologi AS, termasuk pembebasan pajak layanan digital atau kemudahan transfer data pribadi ke AS, maka kewajiban moral dan materiil platform terhadap media lokal akan sirna.

Kedua, perjanjian ini mengancam kedaulatan data dan privasi konsumen Indonesia. Transfer data pribadi ke AS tanpa standar perlindungan data domestik yang kuat (seperti yang diatur dalam regulasi lokal) akan membuat data perilaku membaca, preferensi konten, dan privasi masyarakat kita dikuasai oleh entitas asing. Media massa yang hidup dari kepercayaan publik akan kehilangan relevansi, digantikan oleh algoritma asing yang lebih peduli pada engagement daripada kebenaran informasi.

Berita Terkait :  Kodim Mojokerto Gelar RAT Primkop Kartika Mojopahit Sejahtera

Ketiga, perjanjian ini menempatkan media Indonesia pada posisi yang tidak adil (uneven playing field). Kita tahu raksasa digital AS memiliki modal tak terbatas. Media nasional yang berupaya menjaga standar etika jurnalistik akan kalah bersaing dengan konten-konten receh yang dipromosikan algoritma mereka. Akibatnya, pers Indonesia tidak lagi menjadi pilar keempat demokrasi, melainkan sekadar “konten kreator” yang menumpang hidup di platform asing.

Nasib Media Nasional
Di satu sisi, kesepakatan ini membuka keran investasi dan teknologi, namun di sisi lain, ia berpotensi memperdalam krisis keberlanjutan media nasional akibat dominasi platform digital asing. Nasib media massa nasional pasca-perjanjian ini, menurut penulis akan menjadi sangat bergantung pada respons terhadap tiga hal utama:

Pertama,Reinvensi Model Bisnis: Media tidak bisa lagi bergantung pada iklan konvensional. Mereka harus beralih ke model langganan (subscription), konten premium, atau diversifikasi usaha yang tidak sepenuhnya bergantung pada platform asing.Kedua,Penguatan Konten Lokal. Media nasional harus fokus pada cerita-cerita lokal yang mendalam dan tidak bisa ditiru oleh konten global. Kekuatan media lokal adalah pada kedekatan (proximity) dengan pembaca.Ketiga,Advokasi Kebijakan. Media nasional harus bersatu untuk mendorong pemerintah agar tetap menerapkan regulasi yang adil, meskipun di tengah keterbatasan aturan perjanjian dagang. Kedaulatan data dan perlindungan industri kreatif tetap harus diperjuangkan di tingkat kementerian.

Penulis sungguh khawatir perjanjian ini adalah bentuk neo-colonialism digital. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (UU No. 40 Tahun 1999), namun bagaimana kebebasan itu bisa bermakna jika secara ekonomi media lokal disuap dan dikendalikan oleh kebijakan perdagangan yang tidak seimbang?

Oleh karena itu, Dewan Pers, asosiasi media, dan pemerintah untuk meninjau kembali klausul-klausul perjanjian tersebut. Jangan sampai atas nama “kerjasama ekonomi”, kita justru menggadaikan kedaulatan informasi dan membiarkan industri media massa nasional mati suri.

Wallahu’alam bhis-shawwab

———– *** ————-

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru