28 C
Sidoarjo
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Darurat Bencana Judi Online

Segenap makin bergandengan tangan memberantas judi online (judol). Nyaris tiada lagi ruang yang melindungi judol, setelah beking di Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) terungkap. Terbaru, dua tersangka ditangkap. Semakin membuktikan keterkaitan antara judol dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Masih terus dikejar beberapa tersangka lagi. Perlu dicermati ciri khas beking judol, sebagai, orang kaya raya mendadak. Walau bersifat dermawan.

Pemerintah bersama DPR-RI telah sepakat, seantero Indonesia telah berstatus “Darurat Bencana Judol.” Juga sudah merasuk ke segala lini tempat, tak pandang usia. Lebih seratus ribu anak (usia dibawah 11 tahun), dan remaja (di bawah 17 tahun) ber-transaksi judi online. Bahkan berdasar informasi yang diterima Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, sebanyak 97 ribu personel TNI dan Polri, juga main judol.

Menurut penjejakan Menko Polkam, (sekaligus mantan Kepala Badan Intelijen Negara, BIN), pemerintah memiliki catatan yang cukup miris terhadap judol. Diantaranya, keterlibatan sebanyak 1,8 juta orang pegawai swasta telah biasa main judol. Serta sebanyak 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun diduga telah terpapar permainan judol. Sejak pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo, sebanyak 380 ribu website yang mempromosikan judi online, sudah digembok (tutup).

Judol tidak boleh dianggap remeh sebagai permainan. Melainkan sebagai bisnis haram, lintas negara. Gembong (bandar besar utama) judi online yang bermarkas di negara-negara ASEAN, ternyata warga negara Indonesia. Konon Presiden, Kapolri, dan Panglima TNI, sudah menerima laporan data lengkap gembong judi online. Diduga sekaligus gembong TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Informasi tentang gembong judi online, bukan berasal dari personel ecek-ecek. Melainkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI).

Berita Terkait :  Pesan Kemerdekaan dan IKN

Tetapi informasi tentang gembong judol bukan di-peti es-kan. Buktinya, gembong yang dahulu nyaris tak tersentuh hukum, kini sudah ditangkap. Ternyata, sudah dikenal akrab dengan banyak tokoh level nasional. Termasuk pucuk pimpinan negara, dan kalangan anggota Kabinet (Menteri). Ironisnya, selama ini ikenal sebagai pribadi yang baik, tergolong menggeluti bidang seni (musik) pula. Di luar negeri se-kawasan ASEAN gembong judol juga berkait dengan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Yang terbaru, jaringan judi online berentetan risiko dengan pinjaman online. Realitanya, pelaku judi online (judol) yang kalah selalu berhutang pada pinjaman online (pinjol). Banyak yang bermasalah, tidak mampu membayar pinjol, memicu kriminalitas baru berupa kejahatan dengan kekerasan, (Jatantras). Sehingga saat ini terdapat tiga tindak pidana sekaligus yang saling berantai, yakni, judol, pinjol, dan jatantras.

Pada aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor Depok, Tangerang, dan Bekasi) telah menjadi tiga rangkaian pidana yang paling diwaspadai masyarakat. Ironisnya, banyak judol, dan pinjol, bagai “gerakan bawah tanah.” Walau mudah terlihat, namun sulit ditangkap. Sudah banyak yang tertangkap, tetapi masih terus tumbuh lebih banyak. Bahkan telah menjamur di perkampungan. Terutama pada kalangan milenial (gen-zi). Maka wajar dinyatakan judi online sebagai bencana sosial.

Penegakan hukum terhadap judol, masih belum pernah menghukum bandar gede dengan hukuman maksimal. Yakni, ancaman UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua terhadap UU ITE, memiliki ancaman paling berat. Pada pasal 45 ayat (3), dinyatakan hukuman pidana penjara pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 milyar.

Berita Terkait :  Legawa Hasil Pilkada

Tetapi karena memiliki daya rusak sosial yang sangat besar, diperlukan vonis pemberatan (berkait TPPU). Majelis hakim (terutama pada Tingkat Kasasi) bisa me-miskin-kan bandar bandar judol.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img