27 C
Sidoarjo
Monday, March 10, 2025
spot_img

Dari PPDB Menuju SPMB

Oleh :
Dr.Alfian Dj
Staf Pengajar Muallimin Muh Yogya ; Sekretaris Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah

Setiap tahun pelaksanaan penerimaan siswa baru kerap menimbulkan polemik serta sorotan dari berbagai pihak, sistem penerimaannya pun datang silih berganti, di tahun 1990an PPDB didasarkan atas nilai ujian nasional (UN), salah satu dampak positifnya siswa akan berjuang mendapatkan nilai UN terbaik agar bisa masuk sekolah favorit, selanjutnya dilakukan kombinasi nilai ujian nasional tidak menjadi syarat utama, akan tetapi disandingkan dengan hasil ujian masuk.

Setiap kebijakan tentu ada masukan dan kritikan, begitu juga dengan sistem penerimaan siswa baru, pada tahun 2025 pemerintah kembali melakukan pembenahan penerimaan siswa baru sistem zonasi yang telah diberlakukan bertahap sejak 2016, belakangan dalam pelaksanaanya sistem ini dinilai menyulitkan calon siswa bahkan merepotkan serta diwarnai manipulasi berkas, sistem zonasi juga dikritik karena dinilai bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sistem zonasi sebenarnya mempunyai dampak positif, data menunjukkan sekolah negeri favorite pasca penerapan sistem zonasi tetap saja favorite dan sekolah negeri yang tadinya terpinggirkan beranjak naik menjadi sekolah yang lebih baik.

Setelah mendengar masukan dan evaluasi, penerapan sistem penerimaan siswa baru kembali berubah, pada 30 Januari 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengumumkan perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ), Penamaan PPDB berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB).

Berita Terkait :  Kadin Jatim Gelar Workshop Videografi, Dorong Enterpreneur Penyandang Disabilitas Naik Level

Kementerian menyatakan bahwa SPMB bukan sekedar nama baru, tapi juga ada pembaharuan dalam system penerimaannya, kementerian akan melakukan pembenahan sistem lama. Nantinya pelaksanaanya SPMB akan memiliki empat jalur peneriman, jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi serta jalur mutasi. Pertama jalur domisili jalur ini didasarkan domisili calon murid berdasar wilayah administratif, penerimaan siswa pada jalur ini akan lebih menitik beratkan pada jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah tanpa harus bergantung pada data KK, prinsipnya mendekatkan domisili murid dengan sekolah berdasar acuan kuota SD minimal 70 persen, SMP minimal 40 persen, serta SMA minimal 30 persen.

Kedua jalur afirmasi jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas untuk kuota SD minimal 15 persen SMP minimal 20 persen serta SMA 30 persen, jalur ini diarahkan untuk memberikan kesempatan yang lebih banyak bagi anak-anak penyandang disabilitas, kelompok marjinal, dan dari keluarga miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan.

Ketiga jalur prestasi, jalur yang dibuka untuk calon murid memiliki prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya serta non akademik dalam lingkup seni, budaya, bahasa, olahraga, serta ada juga prestasi dalam bidang kepemimpinan, seperti pengalaman sebagai pengurus OSIS atau Pramuka juga bisa masuk dalam kriteria dalam jalur ini dengan kuota SD dan SMP minimal 25 persen sedangkan SMA minimal 30 persen Keempat jalur mutasi, jalur mutasi bagi calon murid yang pindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali.

Berita Terkait :  Wali Kota Eri Bersama Menko PMK Tinjau Pelaksanaan CKG

Semua berharap perubahan peneriman siswa baru tidak hanya perubahan nama semata, akan tetapi juga perbaikan dari yang telah berjalan sebelumnya, kita tunggu SPMB tahun 2025 benar benar bisa menjalankan amanatkan Undang undang dasar 1945 serta dapat memberikan keadilan untuk semua.

Sejatinya zonasi ataupun domisili tidak sekadar pembagian wilayah, tetapi adanya pembaharuan skema penerimaan siswa baru merupakan langkah menuju pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh siswa, untuk mencapainya tentu dibutuhkan keberpihakan nyata dari berbagai pihak terutama negara dalam upaya pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Selamat jalan sistem zonasi dan selamat datang untuk sistem domisili. Semoga semua peserta SPMB di tahun 2025 akan mendapatkan jalan yang terang dan terjauhkan dari bait bait “alamat palsu” serta kepalsuan lainnya. Semoga mekanisme SPMB mampu memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini muncul dalam sistem sebelumnya.

————– *** ——————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru