Komite I DPD RI saat melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, kemarin.
Kota Malang, Bhirawa.
Komite I DPD RI menegaskan pentingnya percepatan implementasi paradigma baru pemasyarakatan berbasis keadilan restoratif saat melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Kunjungan ini dilakukan sebagai respons atas berbagai aspirasi masyarakat serta dinamika pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan di lapangan.
“Lapas merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana terpadu yang tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan,” tegas Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam.
Ia menambahkan, “Sebagai ujung tombak asas pengayoman, Lapas harus mampu mewujudkan tujuan pemasyarakatan melalui pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.”
Kunjungan kerja yang dipimpin langsung oleh Andi Sofyan Hasdam tersebut diterima oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur bersama jajaran, serta dihadiri pimpinan dan anggota Komite I DPD RI.
Pada kesempatan tersebut Senator Jawa Timur, Kondang Kusumaning Ayu, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menginventarisasi berbagai persoalan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kami berharap pertemuan ini menghasilkan kontribusi nyata bagi perbaikan sistem pemasyarakatan nasional,” ungkapnya.
Andi Sofyan Hasdam menambahkan, bahwa Komite I saat ini memfokuskan perhatian pada isu imigrasi dan pemasyarakatan, agar pelaksanaannya lebih memprioritaskan hak asasi manusia.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 telah menggeser paradigma dari retributif menjadi keadilan restoratif, yang menempatkan pelayanan, pembinaan, dan penghormatan hak asasi manusia sebagai prioritas,” jelasnya.
Namun demikian, Andi mengakui masih terdapat sejumlah tantangan serius di lapangan, yang perlu di respon secara cepat dan positif. Menurutnya masih terdapat keterbatasan kapasitas pembinaan, minimnya anggaran rehabilitasi, kendala pengendalian konflik antar warga binaan, hingga indikasi pungutan dalam pengurusan hak-hak warga binaan.
Ia juga menyoroti ketimpangan jumlah petugas dengan warga binaan, keterbatasan layanan kesehatan, serta disparitas sarana dan prasarana antar Lapas yang berpotensi menurunkan kualitas layanan.
Sementara, Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, menyatakan bahwa kunjungan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi.
“Kami memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan kinerja Lapas sekaligus menerima masukan dari Komite I DPD RI guna meningkatkan kualitas pemasyarakatan,” ujarnya.
Kadiyono juga mengungkapkan bahwa di Jawa Timur terdapat 46 satuan kerja pemasyarakatan yang terdiri dari 24 Lapas, 14 Rutan, 1 LPKA, dan 7 Bapas, dengan kapasitas hunian 13.715 orang dan jumlah warga binaan mencapai 25.687 orang.
“Kami terus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi over kapasitas, termasuk optimalisasi Sistem Database Pemasyarakatan, penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta pemetaan narapidana berbasis tingkat risiko,” jelasnya.
Kepala Lapas Kelas I Malang menambahkan bahwa pihaknya menghadapi tantangan besar sebagai salah satu Lapas yang tidak dapat menolak kiriman narapidana.
“Kondisi ini menyebabkan hunian kerap melebihi kapasitas. Namun kami telah melakukan berbagai langkah, seperti penataan ulang blok hunian, percepatan sidang TPP, serta koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, anggota Komite I menyoroti berbagai isu strategis, mulai dari keterbatasan anggaran pembinaan, persoalan over capacity yang didominasi kasus narkotika, hingga perlunya pemisahan warga binaan berdasarkan jenis perkara.
Selain itu, disampaikan pula pentingnya penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan sektor swasta dalam pemberdayaan warga binaan, termasuk perhatian terhadap warga binaan perempuan.

Sejumlah anggota juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas, integritas, dan sikap petugas Lapas.
“Perilaku petugas menjadi sorotan publik dan sangat menentukan keberhasilan perubahan paradigma pemasyarakatan,” ujar salah satu anggota.
Menutup kunjungan, Andi Sofyan Hasdam menyampaikan apresiasi atas keterbukaan jajaran Ditjenpas Jawa Timur dan Lapas Kelas I Malang.
“Hasil kunjungan ini akan kami tindaklanjuti dalam agenda Komite I untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang komprehensif dan mendorong perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia,” pungkasnya.
Turut hadir Anggota komite I antara lain Carel Simon Petrus Suebu, H. Muhdi, Bahar Buasan, Kondang Kusumaning Ayu, H. Sudirman Haji Uma, Pdt. Penrad Siagian, KH. Muhammad Mursyid, M. Sum Indra, Jialyka Maharani, Hj. Leni Haryati John Latief, Ismeth Abdullah, H. Achmad Azran, Aanya Rina Casmayanti, Hj. Ade Yuliasih, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, TGH. Ibnu Halil, Abraham Liyanto, Maria Goreti, Muhammad Hidayattollah, H. Hasan Basri, Cherish Harriette, H. Mz. Amirul Tamim, H. Sjarif Mbunga, Ian Ali Baal Masdar, Bisri As Shiddiq Latuconsina, Sultan Hidayatullah Sjah II, KH. Abdul Hakim, Lamek Dowansiba, Frits Tobo Wakasu, Sopater Sam, dan Paul Finsen Mayor. [ira,mut.hel].


