Dandim Hanny Galih Satrio saat menyampaikan permintaan maaf atas aksi pencurian yang dilakukan oknum anggota Koramil Pakel, Senin (9/3).
Tulungagung, Bhirawa.
Komandan Kodim (Dandim) 0807 Tulungagung, Letkol Arh Hanny Galih Satrio meminta maaf atas tindakan oknum anggota Koramil Pakel yang telah melakukan aksi pencurian di sejumlah minimarket di Tulungagung. Ia pun menegaskan akan melakukan proses hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang berinisial Serda AM tersebut.
“Saya mengucapkan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang dirugikan dengan kejadian ini,” ujar Dandim Hanny Galih di Makodim 0807 Tulungagung, Senin (9/3).
Ia menyebut atas perbuatan yang telah dilakukan Serda AM, Kodim 0807 Tulungagung, Korem 081/Dhirotsaha Jaya dan Kodam V/Brawijaya akan melakukan proses hukum pada yang bersangkutan.
“Jadi tidak ada istilahnya ditutup-tutupi. Karena militer, dan sudah diserahkan Polres Tulungagung ke Sub Denpom, akan ditindaklanjuti penyidikan sampai ke Pengadilan Militer,” tandasnya.
Saat ini, menurut Dandim Hanny Galih, Serda AM masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Tulungagung. Ia mengalami cidera gegar otak ringan setelah tertangkap saat melakukan aksinya di salah satu minimarket di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Kota Tulungagung, Sabtu (9/3) lalu.
“Kita menunggu yang bersangkutan sembuh untuk diambil keterangannya oleh Sub Denpom. Sekarang belum bisa mengambil informasi lebih lanjut dari oknum anggota ini karena masih menjalani perawatan di rumah sakit tersebut,” paparnya.
Dandim Hanny Galih membeberkan Polres Tulungagung telah menyerahkan kasus hukum Serda AM pada Sub Denpom V/1-6 Tulungagung pada Minggu (8/3). “Penyerahan dilakukan kemarin,” terangnya.
Perwira menengah TNI AD ini pun mengakui jika Serda AM pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2024 silam. “Sudah menjalani hukuman dan keluar pada awal tahun 2025. Karena sekarang kejadian lagi, maka diproses lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakapendam V/Brawijaya, Letkol Czi Yudo Aji Susanto, membenarkan ada oknum anggota TNI AD berinisial AM melakukan pencurian di sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek. Ia juga menyebut oknum tersebut saat ini sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan Sub Denpom V/1-6 Tulungagung.
“Setelah oknum pulih akan dilanjutkan penyidikan lebih lanjut disesuaikan dengan prosedur hukum yang berlaku dan sementara untuk TKP masih di selidiki lebih lanjut. Secara rinci perkiraan sementara kurang lebih 6 TKP di wilayah Tulungaggung dan Trenggalek,” katanya.
Ia pun menegaskan Kodam V/Brawijaya tidak menoleransi setiap tindakan pelanggaran hukum dan indisipliner yang dilakukan anggotanya. Kodam V/Brawijaya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Denpom dan Pengadilan Militer.
“Penegakan hukum ini sekaligus peringatan bagi seluruh anggota TNI agar tetap disiplin dan tidak melanggar aturan,” tandasnya. (wed.hel).


