25 C
Sidoarjo
Monday, July 8, 2024
spot_img

Dana Pajak untuk Kesejahteraan Guru


Oleh :
Dian Marta Wijayanti
Kepala SDN Gajahmungkur 03 Kota Semarang, Mahasiswa S3 Manajemen Kependidikan UNNES

Dana APBN/APBD yang bersumber dari pajak sangat berpotensi besar dimaksimalkan untuk kesejahteraan guru. Namun mengapa nasib guru di Indonesia belum sejahtera? Padahal guru menjadi kunci dalam memajukan pendidikan. Jika pemerintah mengangkat semua guru menjadi ASN (PNS-PPPK) tentu mustahil. Solusinya adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui beragam skema dengan memaksimalkan dana negara dari pajak. Pasalnya, per April 2024 tercatat pendapatan negara tercatat sebesar Rp924,9 triliun (menpan.go.id, 28/5/2024). Dengan besarnya anggaran tersebut perlu dimanfaatkan untuk memajukan pendidikan melalui penjaminan kesejahteraan pendidiknya.

Berbagai forum dan di media sosial sering tersampaikan bahwa “gaji guru di Indonesia rendah”. Ini menjadi rahasia umum. Meski demikian, kita harus mengapresiasi dan mendukung pemerintah untuk terus memanfaatkan dana negara utamanya pajak untuk kesejahteraan guru. Sebab, kualitas guru menjadi modal dan fondasi penting untuk percepatan kualitas pendidikan nasional. Negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap guru mendapatkan kehidupan layak, termasuk melalui pemberian tunjangan. Tanggung jawab ini melibatkan berbagai aspek yang harus dipenuhi oleh negara agar tujuan pendidikan yang inklusif dan merata dapat tercapai.

Pajak Sejahterakan Guru
Dalam membangun bangsa yang maju dan berdaya saing, peran guru tak bisa dipandang sebelah mata. Guru merupakan pilar utama dalam pembentukan karakter dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun sering kali kita mendengar keluhan tentang kesejahteraan guru yang masih jauh dari kata layak. Sebagai praktisi, di lapangan penulis mengetahui masih banyak guru mendapatkan gaji di bawah kata humanis, yaitu sekira Rp 250.000, bahkan Rp 100.000. Dana sebesar itu untuk kebutuhan makan selama sebulan saja kurang, apalagi untuk keperluan lain.

Berita Terkait :  Manfaat Pajak untuk Pendidikan Inklusif

Pemerintah melalui Kemdikbudristek telah mengalokasikan anggaran tunjangan guru ASN daerah sebesar Rp56.651,9 miliar (pikiran-rakyat.com, 15/2/2024). Kemdikbudristek telah menaikkan pula Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan khusus guru non-PNS meningkat Rp454 miliar. Tunjangan profesi dosen dan kehormatan guru besar non-PNS meningkat Rp210 miliar (validnews.id, 13/9/2023). Selain guru ASN, Kemenag telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru atau ustaz bukan PNS pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) lebih dari Rp5 miliar diperuntukkan bagi 293 guru pesantren di Indonesia (menpan.go.id, 19/12/2023). Selain tunjangan-tunjangan di atas sebenarnya masih banyak lagi skema yang disiapkan pemerintah.

Kesejahteraan guru memang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Hal ini membutuhkan gagasan, kebijakan, dan political will pimpinan dalam mengelola dan memaksimalkan APBN untuk kesejahteraan guru. Maka dibutuhkan solusi cerdas untuk mewujudkan kesejahteraan guru melalui dana pajak. Pertama, alokasi dana pajak dengan prioritas kesejahteraan guru. Sebagian dari pendapatan pajak negara dialokasikan khusus untuk program kesejahteraan guru. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana ini harus dijaga agar tepat sasaran dan efisien.

Kedua, peningkatan gaji dan tunjangan. Pemerintah perlu menaikkan gaji pokok guru agar sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak. Selain itu pemberian tunjangan tambahan berdasarkan kinerja, wilayah tugas (terutama untuk daerah terpencil), dan masa kerja juga harus dimaksimalkan. Ketiga, pengembangan profesionalisme. Pemerintah harus menyediakan dana untuk pelatihan dan pengembangan profesional guru secara berkelanjutan. Program Guru Penggerak perlu ditindaklajuti sebagai bagian dari keberlanjutan dari program yang baik. Perlu juga dibangun pusat-pusat pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan guru. Keempat, perbaikan fasilitas dan sumber daya. Pemerintah perlu memperbaiki fasilitas sekolah dan menyediakan sarana mengajar yang memadai, dan mendukung akses guru terhadap teknologi dan sumber daya pendidikan yang up-to-date.

Berita Terkait :  Menunggu Penerapan UU KIA

Guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Memberikan kesejahteraan yang layak merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi mereka. Kesejahteraan yang memadai akan memotivasi guru untuk meningkatkan kualitas pengajaran. Guru yang sejahtera akan lebih fokus dan bersemangat dalam menjalankan tugasnya. Dengan meningkatnya kesejahteraan guru, profesi ini akan lebih menarik bagi generasi muda. Hal ini penting untuk memastikan adanya regenerasi dan keberlanjutan dalam dunia pendidikan.

Kesejahteraan yang penulis maksud bukan sekadar soal gaji dan tunjangan. Lebih dari itu, guru harus ditingkatkan skills, pengetahuan, dan jenjang pendidikannya termasuk melalui program beasiswa studi lanjut. Semua itu bisa berjalan ketika anggaran negara tersedia. Ketersediaan tersebut tentu ketika masyarakat taat membayar pajak. Jadi tugas mewujudkan kesejahteraan guru adalah tugas bersama sesuai porsinya melalui gerakan sadar membayar pajak.

Mendorong Inklusi Kesadaran Pajak
Awal Juni 2024 kemarin, saya mendapatkan surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah. Ternyata, pajak kendaraan saya telat dan melanggar Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009. Saya kaget. Pada hari itu juga saya langsung membayar karena faktor lupa tidak mengecek STNK. Sebagai ASN, semua pajak yang menjadi sumber utama penghasilan APBN atau APBD saya prioritaskan terbayar. Sebab, hal itu menjadi sumber gaji pegawai dan utamanya menjadi penopang anggaran pendidikan sebesar 20%. Biaya pendidikan, beasiswa, gaji guru, dan alokasi biaya kesehatan sangat ditentukan oleh pajak.

Kejadian yang terjadi pada saya kemarin tidak patut ditiru karena menunda membayar pajak sama saja tidak mendukung usaha pemerintah dalam mencerdaskan bangsa. Telat membayar pajak sama saja merugikan diri sendiri dan negara. Sebab, selain terkena denda, kita justru menghambat kinerja pemerintah dalam memajukan pendidikan. Bagi guru ASN juga wajib menjadi contoh dalam pembayaran pajak. Seperti contoh di Kota Semarang, melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 86 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, bagi ASN yang belum membayar dan melaporkan pajak seperti PKB dan PBB, maka mereka tidak diberikan tunjangan. Contoh di atas menegaskan bahwa inklusi kesadaran pajak harus dilakukan secara kolaboratif dan bersama-sama.

Berita Terkait :  Peran Aktif Kampus Cegah Narkoba

Meski demikain, kesejahteraan guru menjadi tanggung jawab penting negara dalam upaya menciptakan mutu dan kualitas pendidikan. Untuk itu, negara harus memastikan bahwa dana pajak perlu dikelola dengan baik, transparan, dan adil agar guru-guru sejahtera. Dengan demikian, pajak yang dialokasikan untuk kesejahteraan guru menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan mutu pendidikan, mendorong keadilan sosial, dan mengembangkan potensi sumber daya manusia yang akan berkontribusi pada kemajuan bangsa.

Penggunaan dana pajak untuk program kesejahteraan guru menjadi investasi strategis yang dapat membawa banyak manfaat jangka panjang bagi individu guru dan negara. Dengan memastikan pendidik sejahtera lahir dan batin, kita dapat melahirkan generasi bangsa yang dididik dengan cerdas, serius, bermutu, dan inovatif. Oleh karena itu, langkah ini perlu terus didukung dan dikembangkan agar dapat memberikan dampak positif yang maksimal bagi kemajuan bangsa.

Dengan alokasi dana pajak yang tepat dan transparan, kita bisa memastikan bahwa guru-guru kita mendapatkan kesejahteraan yang mereka pantas dapatkan. Pada akhirnya, investasi dalam kesejahteraan guru adalah investasi dalam masa depan bangsa. Mari kita bersama-sama mendukung program ini demi kemajuan pendidikan dan kesejahteraan guru di Indonesia.

——— *** ———-

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru