31 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Coklit 80 Persen, Temukan 616 Calon Pemilih Kota Batu MD

Kota Batu,Bhirawa
Pencocokan dan penelitian (Coklit) calon pemilih, para petugas pantarlih harus mencocokkan data sebanyak 134.843 orang. Hingga kemarin, Rabu (10/7) ditemukan 616 orang sudah meninggal dunia (MD) sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Batu, Marlina dengan beralihnya status pemilih MD yang semua Memenuhi Syarat (MS) menjadi TMS maka Petugas Pemutakhiran Data Pemilij (Pantarlih) harus mengubah status tersebut. “Jika calon pemilih yang meninggal dunia tidak ada akta kematiannya, maka saat coklit pantarlih bisa menandai dengan dicoret, dan ditandatangani (Pantarlih),” ujar Marlina, Rabu (10/7).

Ia menjelaskan bahwa tanda itu sebagai data pendukung sementara. Dan coklit akan terus dilakukan hingga tanggal 13 Juli. Dan diharapkan pelaksanaan coklit telah rampung pada tanggal tersebut

Data di KPU Kota Batu saat ini sudah ada satu desa yang dinyatakan telah tercoklit 100 persen, yakni Desa Pandanrejo yang ada di Kecamatan Bumiaji. Adapun progres secara keseluruhan di Kota Batu sudah mencapai 80 persen.

Adapun dari data sementara, ada sebanyak 849 pemilih yang berstatus sebagai pemilih baru. Kemudian sebanyak 812 pemilih ubah, dan sebanyak 524 pemilih disabilitas. Saat ini KPU Kota Batu juga tengah mengerjakan singkronisasi DPT dan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4). Dijarapkan data ini akan terselesaikan dalam dua hari ke depan.

Berita Terkait :  Penuh Kemeriahaan, Khofifah Buka Lomba Olahraga Tradisional ‘KORMI Goes to Pesantren’ di Ponpes Amanatul Ummah Pacet-Mojokerto

Untuk mengoptimalkan coklit, lanjut Marlina, pihaknya telah menurunkan semua elemen di KPU dan melakukan pendampingan terstruktur. Meski sejatinya masa kerja dari pelaksanaan coklit adalah 24 Juni-24 Juli 2024, namun prosesnya tetap diupayakan selesai lebih cepat.

Untuk merealisasikan target tersebut, KPU Kota Batu terus mewaspadai dan mengantisipasi munculnya kendala saat proses coklit. Secara garis besar coklit masih bisa dijalankan secara manual. Namun demikian yang dilaporkan dari bawah terkait e-coklit.

Kendala yang ada, adanya telepon seluler (ponsel) dari pantarlih yang tidak bisa atau kesulitan saat mengakses e-coklit. “Kami melakukan evaluasi langsung dengan KPU Pusat ternyata lancar. Namun untuk sinkronisasi memang harus satu persatu oleh Pantarlih,” jelas Marlina.

Adapun terkait dengan pemilih yang tidak bisa ditemui saat proses coklit, Pantarlih diharuskan tetap mencari tahu kondisinya hingga memastikan hak pilihnya tidak hilang. Selama tidak ada data pendukung tidak bisa memilih maka akan tetap dinyatakan MS.

“Data pendukung tidak bisa memilih itu misalnya karena ada perubahan KK (kartu keluarga) atau masalah serupa,” ujar Marlina memberikan permisalan. [nas.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img