27 C
Sidoarjo
Friday, April 11, 2025
spot_img

Cerai Tanpa Izin, Pemkot Pasuruan Berikan Sanksi Disiplin Lima ASN

Kota Pasuruan, Bhirawa.
Pemkot Pasuruan memberikan sanksi kepada lima Aparatur Sipil Negara (ASN) karena bercerai tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pimpinan. Bahkan, ada juga ASN yang mendapat sanksi berat pencopotan dari jabatannya akibat selingkuh. Data itu disampaikan Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto saat evaluasi kepegawaian Pemkot Pasuruan selama tahun 2024.

Menurut Supriyanto, bila ASN yang sudah menikah dan mengajukan perceraian harus mengantongi izin pimpinan. Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang disiplin ASN.

”Ketentuan aturannya sudah jelas. Dan sebenarnya sudah laporan, tapi keduluan akta cerainya. Jadi, secara aturan kena sanksi. Sanksinya ada yang sedang, ada juga yang ringan,” terang Supriyanto, Selasa (7/1).

Kelima ASN yang terkena sanksi akibat perceraian tanpa izin terbagi tingkat sanksi yang dijatuhkan. Rinciannya, ada dua orang dijatuhi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Satu orang dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sedangkan dua sisanya adalah dijatuhi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis.

”0Perlu di ketahui, bahwa ketentuan jika ASN mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama, baik sebagai penggugat maupun tergugat harus mengajukan izin pimpinan. Tapi, sayangnya, akta cerainya terbit lebih dahulu sebelum izin pimpinan turun,” imbuh Supriyanto.

Tak hanya lima ASN, tiga ASN lainnya juga mendapat sanksi karena melakukan pelanggaran. Dua orang melakukan pelanggaran karena tidak masuk kerja berturut-turut tanpa keterangan.

Berita Terkait :  Pemkot Batu Buktikan Layanan Transparan Akuntabel

”Ada satu ASN lainnya yang melanggar karena kasus perselingkuhan. Sanksinya pembebasan dari jabatannya selama 12 bulan,” papar Supriyanto. [hil.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru