Bojonegoro, Bhirawa.
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur berkolaborasi dengan UKM Kependudukan Universitas Bojonegoro (Unigoro) untuk pendampingan pencegahan stunting di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Program pengabdian bertajuk Mahasiswa Penting (Peduli Stunting) dilaksanakan mulai 21 Oktober hingga 21 November 2024.
Ketua Umum UKM Kependudukan Unigoro, Ilham Adi Pratama, mengatakan, salah satu alasan Desa Mojoagung dipilih sebagai lokasi pengabdian karena angka stunting di sana cukup tinggi. Perguruan tinggi memiliki peran membantu menyukseskan program yang telah dicanangkan oleh BKKBN dalam penurunan stunting. Khususnya di wilayah-wilayah yang membutuhkan pendampingan. Seperti Kabupaten Tuban. “Ada 35 anggota UKM Kependudukan Unigoro yang terlibat dalam kegiatan Mahasiswa Penting. Kami telah menyiapkan delapan program kerja untuk menyukseskan pengabdian kali ini,” ucapnya, Senin (21/10).
UKM Kependudukan Unigoro memiliki misi yang fokus terhadap kependudukan dan masyarakat. Khususnya bagi keluarga yang beresiko terkena stunting. Ilham menyebutkan beberapa program kerja dalam Mahasiswa Penting. Di antaranya Kerabat (kelas orang tua hebat), sehat bersama ibu mandiri, Dahsat (dapur sehat atasi stunting), pemberian papan informasi tentang stunting, hingga pembagian tablet tambah darah bagi remaja. “Rencananya hari Sabtu (26/10/24), kami akan melaksanakan program kerja sosialisasi PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) di SDN Mojoagung,” imbuhnya.
Sementara itu, DPL UKM Kependudukan Unigoro, Septi Wulandari, S.A.P., M.A.P., berharap partisipasi dari Pemdes Mojoagung untuk mendukung dan mengajak warga desa agar ikut aktif dalam setiap kegiatan Mahasiswa Penting. “Jika ada masukan-masukan kepada mahasiswa yang bertugas silakan langsung disampaikan. Agar menjadi evaluasi untuk program kerja berikutnya,” tukasnya.
Sebelum terjun ke lapangan, 35 anggota UKM Kependudukan Unigoro telah menjalani pembekalan bersama BKKBN Jatim di Gedung Mayor Sogo, awal Oktober. Mereka mendapatkan arahan tentang prosedur pendampingan kepada masyarakat.[bas.ca]