29 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Cegah Korupsi di Daerah, Perkuat Fungsi APIP

Seiring masih akutnya praktek tindak korupsi di negeri ini, maka sangat urgent jika upaya sosialisasi anti korupsi dan pencegahan tindak korupsi meski terus dilakukan oleh pemerintah. Bahkan pemberantasan korupsi ini meski menjadi prioritas utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat, termasuk dalam Pemerintah Daerah (Pemda). Terlebih dalam pengelolaan anggaran daerah masih terdapat pejabat-pejabat daerah, baik eksekutif dan legislatif yang terjerat kasus korupsi.

Menjadi urgent jika dalam pencegahan dan pemberantasan praktek tindak korupsi di daerah faktor integritas, transparansi dan akuntabilitas sangat perlu diaplikasikan ke dalam bentuk strategi yang komprehensif. Sehingga pencegahan perlu dilakukan secara preventif, detektif, dan represif. Berbagai upaya dalam mencegah tindak pidana korupsi di daerah ini tentu dibutuhkan sinergitas dan kerjasama banyak pihak, termasuk didalamnya adalah menghadirkan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Melalui keterlibatan KPK, Kemendagri, dan BPKP tersebut idealnya bisa memperkuat dan mengawasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, idealnya pemerintah melalui Kemendagri bisa terus berkomitmen memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya pemberantasan praktik tindak pidana korupsi di Pemda yang tertera jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Melalui regulasi tersebut, secara jelas pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP. Dan, APIP sendiri posisinya memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Berita Terkait :  Sajikan Data Akurat demi Ketahanan Pangan Nasional

Untuk itu Pemda idealnya dapat memaksimalkan peran APIP, agar secara dini Pemda dapat mendeteksi dan mencegah terjadinya fraud, tindak pidana korupsi, dan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pemda. Selebihnya, BPK dapat memanfaatkan hasil pengawasan APIP terutama dari hasil reviu atas laporan keuangan pemerintah, guna mendukung manajemen pemerintah daerah dalam pelaksanaan rekomendasi BPK dan perbaikan sistem pengendalian Internal. Sehingga, dari situ sangat jelas bahwa melalui APIP yang profesional dan independen dapat mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang pada endingnya dapat meningkatkan kewajaran laporan keuangan.

Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Univ. Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img