26 C
Sidoarjo
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Cegah Eksploitasi Seksual Anak Melalui Layanan Keuangan

Era digital dengan berbagai perkembangan teknologi yang begitu masif telah membawa pro dan kontra tersendiri di bidang layanan keuangan. Terbukti, melalui sejumlah manfaat dari kemudahan transaksi justru dijadikan celah bagi pelaku kejahatan termasuk untuk transaksi eksploitasi seksual anak. Itu artinya, anak-anak sangat riskan menjadi target eksploitasi dan kekerasan seksual melalui berbagai platform teknologi digital dan internet, baik secara langsung maupun melalui kombinasi interaksi daring dan tatap muka antara pelaku dan korban sampai pada pemanfaatan penyalahgunaan layanan keuangan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat pada rentang Januari hingga Juni 2024, terdapat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan dan 1.930 korban anak laki-laki, di mana kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama sampai tahun 2024. Dilanjut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) data pada tahun 2024 mencatat sekitar 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak korban perdagangan, dan 481 anak korban pornografi di Indonesia. Di sisi lain dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang dari periode 2014 hingga 2024 mencapai Rp127 miliar lebih.

Itu artinya, penyalahgunaan penyedia jasa keuangan dalam kejahatan eksploitasi seksual anak terbilang sangat mengkhawatirkan. Terlebih, Indonesia merupakan rumah bagi perusahaan fintech dengan jumlah terbesar kedua di ASEAN. Bahkan, selama beberapa tahun terakhirpun penggunaan mata uang kripto untuk membeli konten digital yang mengandung unsur eksploitasi seksual anak telah melonjak.

Berita Terkait :  Pentingnya Pilkada yang Bersih dan Adil

Terungkap dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahwa para pelaku beralih ke dompet digital atau e-wallet untuk pembayaran transaksi kejahatan. ECPAT Indonesia pun melaporkan sebanyak 42% transaksi yang berkaitan dengan kejahatan eksploitasi seksual anak dilakukan melalui e-wallet dan penyedia layanan keuangan internasional.Untuk itu, penyalahgunaan penyedia layanan keuangan dalam eksploitasi seksual meski dicegah dengan tindakan kolektif yang melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, industri, hingga masyarakat luas.

Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Univ. Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img