25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Cegah Asap Rokok di Ruang Publik, Tim Satgas Turun ke 43 Instansi Tuban

Tuban, Bhirawa
Guna penguatan implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) bersama Tim Satuan Tugas KTR dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi di sejumlah instansi.

Kegiatan berlangsung selama lima hari, mulai 28 Oktober hingga 4 November 2025 ini dilakukan pada 43 instansi yang menjadi sasaran monitoring, mulai dari sekolah tingkat SMP dan SMA, berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tuban, serta fasilitas pelayanan kesehatan baik negeri maupun swasta.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Tuban Nomor 188.45/142/KPTS/414.012/2023 tentang Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok di Kabupaten Tuban.

Terkait hal ini, Sekretaris Dinkes P2KB Tuban, dr Atiek Supartiningsih menyampaikan, kegiatan ini menjadi upaya berkelanjutan untuk memastikan pelaksanaan Perda KTR berjalan sesuai ketentuan.

”Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan untuk melihat sejauh mana instansi-instansi di Kabupaten Tuban telah menerapkan aturan kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok,” jelasnya, Selasa (4/11).

Menurut dr Atiek, selain pengawasan, Tim Satgas juga memberikan sosialisasi dan pendampingan agar setiap instansi mampu membentuk satuan tugas internal yang aktif melakukan penyuluhan serta menegakkan aturan di lingkungan kerja masing-masing.

”Kami ingin agar kesadaran terhadap KTR dan KTbR dapat bertumbuh dari dalam instansi sendiri,” tambahnya.

Berita Terkait :  Kain Bercak Harapan; ‘Batasan’ Adalah Harapan dan Kami Percaya Itu!

dr Atik menegaskan, Dinkes P2KB berkomitmen kuat untuk menjadi contoh dalam penerapan kebijakan ini.

”Secara ketentuan, OPD seharusnya menerapkan Kawasan Terbatas Rokok. Namun, kami di Dinkes berupaya menuju penerapan penuh Kawasan Tanpa Rokok, karena lingkungan sehat seharusnya sepenuhnya bebas dari paparan rokok,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tuban berharap seluruh instansi semakin patuh terhadap kebijakan KTR dan KTbR, sekaligus memperkuat budaya hidup sehat di lingkungan kerja, sekolah, dan fasilitas publik.

Hasil monitoring akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah pembinaan dan pemberian penghargaan bagi instansi yang berhasil menerapkan kawasan bebas rokok secara optimal. [hud.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru