Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Azni SH saat memberikan keterangan pers dengan para wartawan atas dilaporkannya dr Umar Usman ke Polres Malang, di halaman Mapolres setempat, Kec Kepanjen, Kab Malang. foto: cahyono/Bhirawa
Kab Malang, Bhirawa.
Calon Wakil Bupati (Cawabup) Malang Nomor Urut 2 dr H Umar Usman, yang berpasangan dengan Cabup Malang H Gunawan HS, dilaporkan ke Polres Malang atas kasus dugaan penipuan, karena korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan pelapor dugaan penipuan itu yakni Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Azni SH, yang juga hadir Julaikah, istri dari korban Dwi Budianto warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Azni SH, Kamis (7/11), usai melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan dr H Umar Usman, warga Jalan Betet D9, Kecamatan Sukun, Kota Malang, di halaman Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang menyampaikan, bahwa dr Umar Usman mempunyai hutang pada Dwi Budianto sejak tahun 2020. Sehingga pelaporan kasus tersebut, maka meminta bantuan kepada saya. “Klien kami meminta kepada Polisi untuk dilakukan proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya,” ujarnya.
Menurutnya, dirinya ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Pelapor berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Oktober 2024, kami melaporkan ke Polres Malang atas dugaan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap klien kami atas nama Dwi Budianto, warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sedangkan
kronologi adanya dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan dokter Umar terhadap kliennya, bahwa pada bulan Mei 2020, terlapor bersama Agus Sudarsono dan Sugeng Budiono mendatangi korban, yang pada saat itu selaku pengusaha yang berlatar belakang Nahdlatul Ulama (NU) dan diajak ikut bergabung untuk
mendukung terlapor yakni dokter Umar sebagai Cabup Malang Periode 2020.
“Klien kami diminta bantuan untuk membantu pendanaan dan pembiayaan dalam hal pencalonan. Dan saat itu terlapor meminta kepada klien kami agar mendukung pencalonannya sebagai Cabup Malang,. Dan saat itu klien kami memberikan dukungan financial dan pembentukan tim pemenangan,” terang Azni.
Masih dia terangkan, terlapor saat itu meminta kepada klien kami untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 80 sertifikat. Kemudian pada tanggal 5 september 2024, dilangsungkan pertemuan antara korban, dokter Umar dan Agus Sudarsono, di Hotel Lumiler, Jakarta. Dan saat pertemuan itu, terlapor meminta 20 SHM dari 80 SHM milik klien kami. Terlapor menyampaikan kepada klien kami akan mengembalikan 20 SHM tersebut ssetelah usai perhelatan Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2020. Namun sampai saat ini, tidak memberikan itikad baik dari terlapor untuk mengembalokan sertifikat yang dipinjam.
“Bahkan, kami selaku Kuasa Hukum Pelapor sudah tiga kali mengirim Surat Somasi pada terlapor, tapi tidak digubris. Sehingga klien kami dengan beserta keluarganya berharap ada komunikasi yang baik, tapi semua nomor telepon seluler klien kami telah diblokir dan dokter Umar tidak mau untuk menyelesaikannya,” ucap Azni.
Dia juga mengatakan, pihaknya sampai mengirim Surat Somasi III, namun tetap tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan 20 SHM milik klien kami. Dan kami juga sudah melayangkan surat peringatan, yang kami berikan sebagaimana dituangkan dalam Surat Peringatan III (Somasi II) No : 111/BRH/112024. “Klien kami meyakini jika sertifikat tersebut kesemunya telah dianggunkan ke pihak lain, sehingga klien kami mengalami mencapai Rp 2 miliar,” pungkasnya. (cyn.hel).