Oleh :
Lilik Hendarwati
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur
Saat ini DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang membahas Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Penyampaian dan pembahasan Rancangan APBD 2025 ini memiliki nilai strategis dan penting dalam menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan pembangunan Provinsi Jawa Timur dari periode sebelumnya agar tetap berada dalam track-nya. Penyusunan dan pembahasan R-APBD 2025 ini dilakukan pada masa transisi, di mana RPJMD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 telah berakhir dan Penyusunan dan pembahasan R-APBD 2025 ini berpijak pada dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Jawa Timur tahun 2025-2026, mengingat RPJMD yang baru 2025-2030 belum disusun. Karena itu, perencanaan pembangunan difokuskan pada program-program pembangunan periode sebelumnya yang perlu untuk dilanjutkan dan dtingkatkan.
Pembahasan dan penyusunan RAPBD Jawa Timur tahun anggaran 2025 ini masih dihadapkan pada kondisi ekonomi global dan nasional yang masih fluktuatif. Berdasarkan data World Economis Outlook IMF per Juli 2024, pertumbuhan ekonomi global diproyeksi masih stagnan pada angka 3,3% pada tahun 2025. Secara nasional pertubuhan ekonomi kita mengalami pelambatan. Pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2023 bergerak pada angka 5,05%. Pertumbuhan nasional tersebut berdampak pada pertumbuhan regional Jawa Timur, yakni sebesar 4,91% (mengalami pelambatan). Sementara pada triwulan II-2024, pertumbuhan ekonomi Jawa Timur stagnan pada angka 4,98% dibandingkan pada peruode yang sama tahun 2023 (YoY).
Berdasarkaan data BPS tahun 2024, Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur tahun 2024, dari sisi produksi tertinggi terjadi pada Lapangan Usaha Pengadaan Listrik dan Gas yang tumbuh sebesar 12,69 persen. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Komponen pengeluaran Konsumsi Lembaga Non-Profit yang mnelayani Rumah Tangga (LNPRT) yang tumbuh sebesar 12,01 persen. Sedangkan secara struktur, Lapangan Usaha Industri Pengelolahan mendominasi strukur ekonomi Jawa Timur pada triwulan II-2024 demgan kontribusi sebesar 30,13 persen. Dari sisi pengeluaran, didominasi oleh Komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga dengan kontribusi sebesar 61,35 persen. Semoga pertumbuhan ekonomi Jawa Timur di 2025 akan tumbuh progresif dan inklusif.
Sebagaimana disampaikan saudara Pj. gubernur dalam nota keuangannya, tema RKPD Provinsi Jawa Timur 2025 adalah: Adalah “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk Mendukung Transformasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan”. Tema ini selain mensinkronkan tema RKP, Tema ini, selain mensinkronkan tema Rencana Kerja Pemerintah Pusat (RKPP), juga menenuhi kebutuhan daerah dan sekaligus menjawab persoalan real yang terjadi saat ini dihadapi masyarakat Jawa Timur.
Catatan Kritis R-APBD 2025
Terkait dengan penyusunan R-APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2025 ini, ada beberapa catatan yang dapat disampaikan, sebagai berikut; Pertama, terkait dengan target Pendapatan daerah. jika membandingkan dengan target pendapatan tahun sebelumnya, target pendapatan 2025 ini cenderung dipatok pada angka “Pesimis”. Terhadap target Penerimaan Asli Daerah (PAD) 2025 sebesar Rp. 16.493.831.470.929, penulis menanyakan mengapa penetapan target PAD ini lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi PAD pada APBD 2022 sebesar Rp. 21.256.651.207.715 dan realisasi PAD pada APBD 2023 sebesar Rp.22.317.204.435.685. Target tersebut juga lebih rendah jika dibandingkan dengan prognosa PAD pada PABD 2024 yakni sebesar Rp. 20.392.168.927.007. Kalau faktor penerapan kebijakan opsen pajak PKB dan BBNKB yang diprediksi menurunkan potensi penerimaan PAD pada RPABD 2025 sebesar Rp. 4.290.554.988.264, mestinya target PAD pada APBD 2025 tidak terlalu jauh selisihnya dari dari realisasi APBD 2022-2023 dan angka penurunan potensi akibat opsen ? penulis menilai masih ada potensi PAD yang masih bisa ditingkatkan lagi di luar PKB dan BBNKB sebagaimana pada realisasi APBD 2022 dan 2023.
Kedua, terhadap Target PAD komponen retribusi daerah, penulis menanyakan apakah ada faktor lain selain penyesuaian kodefikasi lain-lain PAD yang sah dan retribusi daerah berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2023, yang menyebabkan adanya kenaikan target Retribusi pada APBD 2025 yaitu Rp. 2.725.589.698.660 (RKPD 2025) jika dibandingkan dengan dengan PAPBD 2024 ? Mengingat ada selisih sebesar 100-200 milyar rupiah dari P-APBD 2024 yaitu Rp. 2.679.602.029.458, penulis meminta agar Saudara PJ Gubernur memberi rincian apakah kenaikan target ini tidak disebabkan adanya pemberlakuan kenaikan tarif layanan baik pada dinas atau BLUD yang membebani rakyat kecil dan UMKM.
Ketiga, terhadap Belanja Daerah, penulis menanyakan faktor apa yang menjadi penyebab ada perbedaan / pergeseran alokasi semua komponen belanja daerah antara yang ada di dokumen RAPBD 2025 dan dokumen RKPD 2025. Perbedaan itu terdapat pada komponen belanja operasi, komponen belanja modal, komponen belanja tidak terduga dan komponen belanja transfer. Hal penting disampaikan apalagi jika alasan yang dikemukan Saudara PJ Gubernur sesuai dengan peraturan perundangan, kebutuhan riil masyarakat dan pelayanan publik, penulis dapat memahami.
Keempat, berkaitan dengan defisit anggaran, pada RAPBD 2025 defisit anggaran diproeksi sebesar 1,499 triliun rupiah lebih . Angka defisit ini cukup proporsional dan moderat, setidaknya dapat dikendaliken, akan tetapi yang perlu dicermati dan kritisi, bagaimana penggunaan anggaran atau pada aspek belanja. Desfit anggaran bisa bermakna “positif maupun negatif”. Positif, jika angka defisit tersebut diperuntukan untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat, khususnya untuk penambahan belanja modal (misalnya). Bernada negatif, jika peruntukannya untuk penambahan belanja operasi dan rutin pegawai. pertanyaannya, besaran defisit tersebut lebih banyak dipergunakan untuk belanja operasi dan rutin pegawai atau untuk penambahan belanja Modal (kepentingan masyarakat) Mohon penjelasan.
Kelima, berkaitan dengan Silpa 2024 diproyeksi sebesar 1 triliun 508 milyar 572 juta 370 ribu 851 rupiah (lebih rendah dari Silpa 2023 : 3.796 triliun rupiah lebih). Silpa ini terendah dalam 4 tahun terakhir. Untuk menguji akurasi besaran silpa tahun 2024, disarankan agar dibahas pada akhir sesi pembahasan RAPBD ini (sekitar awal bulan nopember), dengan asumsi TAPD pada bulan tersebut sudah mempunyai data yang lebih rinci mendekati akurat atas berapa perkiraan besaran Silpa tahun 2024 yang mendekati kenyataan, apakah memang silpa tahun 2024 proyeksinya hanya Rp. 1,508 triliun?. Sebagai catatan, sesuai ketentuaan Permendagri Nomor 15 tahun 2024, Penganggaran Silpa harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2024 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2025 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan.
Oleh karena itu mencermati perangkaan di atas, pada waktu pembahasan, penulis merekomendasikan agar Komisi dan Badan Anggaran untuk lebih kritis dan cermat dalam membahas perangkaan potensi dan proyeksi pendapatan daerah dan proyeksi belanja daerah yang lebih rasional dan objektif dan benar-benar berorientasi pada tema RKPD dan prioritas program tahun 2025 serta permasalahan aktual dan real yang dihadapi masyarakat Jawa Timur.
————– *** —————–