27 C
Sidoarjo
Monday, December 15, 2025
spot_img

Catatan Akhir Tahun Perlindungan PMI: Dinilai Kuat Secara Regulasi, Implementasi Masih Perlu Transformasi


Pemprov, Bhirawa
Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinilai telah memiliki dasar hukum yang kuat, namun masih menghadapi tantangan serius pada tataran implementasi di lapangan. Kesenjangan antara regulasi dan praktik perlindungan nyata menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi, terutama di tengah efisiensi anggaran dan kecenderungan sentralisasi kebijakan.

Hal tersebut merupakan catatan akhir tahun perlindungan terhadap PMI yang disampaikan baik Peneliti Hukum dan Konstitusi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo bersama Staf Ahli Gubernur Jawa Timur Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan SDM, Budi Raharjo.

Peneliti Hukum dan Konstitusi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, menyatakan Indonesia sejatinya telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang diperkuat dengan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022.

“Secara normatif, regulasi perlindungan PMI sudah sangat memadai. Namun tantangannya bukan pada kekurangan aturan, melainkan pada jarak antara hukum yang tertulis dengan perlindungan yang benar-benar dirasakan PMI di lapangan,” kata Himawan, Senin (15/12).

Menurutnya, kesenjangan tersebut terlihat dari masih dominannya jalur penempatan nonformal, rendahnya literasi hukum calon PMI dan keluarganya, serta terbatasnya akses terhadap layanan perlindungan formal di tingkat daerah. Kondisi itu kerap mendorong calon PMI memilih jalur percaloan yang dinilai lebih cepat, meski berisiko tinggi.

Berita Terkait :  Perda RTRW Harus Berorientasi Ekonomi Berkelanjutan

Himawan menjelaskan, perlindungan PMI di Jawa Timur berlangsung dalam struktur kewenangan yang berlapis. Pemerintah pusat menetapkan kebijakan, pemerintah provinsi berperan dalam koordinasi dan advokasi, sementara kabupaten, kota, dan desa menjadi garda terdepan dalam pendataan serta perlindungan awal.

“Program desa migran dan peraturan desa tentang migrasi adalah langkah penting untuk mendekatkan negara kepada calon PMI. Namun keterbatasan anggaran, kapasitas aparatur, dan lemahnya pengawasan lembaga penempatan masih menjadi kendala,” ujarnya.

Himawan menegaskan, perlindungan PMI ke depan perlu diarahkan pada transformasi pendekatan dengan menempatkan PMI bukan sekadar sebagai objek perlindungan, melainkan sebagai agen modal manusia yang memiliki keterampilan dan pengalaman kerja internasional.

“Keberhasilan perlindungan PMI tidak diukur dari seberapa lengkap regulasi disusun, tetapi dari seberapa besar rasa aman dan kepercayaan yang dirasakan para pekerja migran,” tandasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Jawa Timur Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan SDM, Budi Raharjo, menekankan bahwa perlindungan PMI tidak bisa hanya dipahami sebagai proses administratif atau penegakan regulasi semata.

“Perlindungan PMI adalah kerja kemanusiaan yang membutuhkan kehadiran negara secara nyata. Pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kebijakan nasional, komunitas lokal, dan jaringan internasional,” ujar Budi Raharjo.

Ia menambahkan, pengalaman di Jawa Timur menunjukkan peran komunitas, organisasi masyarakat sipil, dan diaspora kerap menjadi aktor pertama yang dihubungi PMI saat menghadapi masalah di negara penempatan. Praktik kolaboratif tersebut dinilai mampu melengkapi keterbatasan mekanisme perlindungan formal.

Berita Terkait :  Pertajam Korelasi Asta Cita dan Nawa Bhakti Satya, Gubernur Khofifah Ajak Kepala Daerah se-Jatim Detailkan Perencanaan dan Sinergi Pembangunan

Dalam konteks ini, Jawa Timur telah mengembangkan berbagai inovasi perlindungan PMI, seperti Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), simPADU PMI, shelter, counter helpdesk di bandara internasional, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga layanan ambulans gratis. Inovasi tersebut dinilai perlu terus dijaga, dikembangkan, dan direplikasi secara nasional. [rac.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru