25 C
Sidoarjo
Sunday, February 2, 2025
spot_img

Carik PNS Tak Ditarik Pemkab Tulungagung Tidak Mendapat TPP Lagi

Kepala BKPSDM Kabuparen Tulungagung, Soeroto,

Tulungagung, Bhirawa.
Sekretaris desa (sekdes) atau biasa disebut carik yang tidak ditarik oleh Pemkab Tulungagung dan masih bertugas di pemerintahan desa tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP). Mereka tidak akan mendapat TPP sejak terhitung sejak tanggal 1 Februari 2025.

“Sejak diangkat sebagai sekdes di masa pembaruan ini, sejak tanggal 1 Februari 2025 sudah tidak dapat TPP lagi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabuparen Tulungagung, Soeroto, Minggu (2/2).

Namun demikian, tambah dia, carik PNS masih mempunyai hak sebagai PNS seperti mendapat gaji dan tunjangan lainnya. Selain juga mendapat tunjangan sebagai perangkat desa dan tanah bengkok seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa DTT).

“Sebelum ini, sekdes PNS juga mendapat TPP. Tapi sejak tanggal 1 Februari 2025 tidak mendapat lagi. Mereka diberhentikan sementara dari jabatan di ASN. Karena tidak punya jabatan kelas di ASN otomatis tidak mendapat TPP,” paparnya.

Selanjutnya Soeroto membeberkan jika saat ini BKPSDM Kabupaten Tulungagun telah menerima surat dari sejumlah pemerintahan desa yang selama ini terdapat carik PNS. Ia menyebut dari 39 carik PNS, 28 carik PNS di antaranya dimohonkan untuk tetap bertugas di pemerintahan desa dan sembilan carik PNS lainnya untuk ditarik oleh Pemkab Tulungagung. Sedang dua carik PNS memasuki masa pension pada tanggal 1 Februari 2025.

Berita Terkait :  Musrenbang RKPD 2026 Kecamatan Torjun Sampang, Fokus Tingkatkan SDM dan Pengentasan Kemiskinan

“Jadi ada dua carik PNS yang pensiun. Kemudian ada 28 sekdes PNS yang tetap diusulkan bertahan dan sembilan sekdes PNS lainnya diusulkan untuk ditarik,” terangnya.

Lebih lanjut mantan Kepala BPBD Kabupaten Tulungagung ini menyatakan surat permohonan dari pemerintah desa sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapat kepastian hukum. Selain juga carik PNS yang diusulkan tetap bertugas di pemerintahan desa sedang dalam proses untuk mendapatkan persetujuan dari camat setempat dan PJ Bupati Tulungagung.

“Sementara untuk sekdes PNS yang diusulkan ditarik dari desa akan dimutasi ke OPD di lingkup Pemkab Tulungagung. Dasarnya nanti surat dari BKN dan pejabat pembina kepegawaian,” tuturnya.

Sebelumnya, Soeroto mengungkapkan jika tidak semua carik PNS yang diusulkan ditarik ke Pemkab Tulungagung karena ada masalah dengan kepala desa, tetapi karena keinginan carik PNS itu sendiri.

“Karena sudah lama bertugas di pemerintahan desa, mereka ingin suasana baru,” katanya. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru