Pemkab Sidoarjo, Bhirawa
Camat Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Ineke Dwi Setyawati SSTP MAP, mengingatkan kepada 15 Kades di wilayah Kecamatan Gedangan, supaya tidak bermain curang dalam perekrutan pegawai baru di lingkungan pemerintahan desa.
Camat Perempuan di Kabupaten Sidoarjo itu, menyampaikan kejadian OTT di Kecamatan Tulangan oleh Satreskrim Polresta Sidarjo, belum lama ini, karena ada oknum Kades yang bermain curang dalam proses perekrutan pegawai baru di desa, tidak sampai terjadi di kecamatan Gedangan.
Sebagaimana terjadi, belum lama ini, 1 mantan Kades dari Kecamatan Buduran, Kades Medalem dan Kades Sudimoro dari Kecamatan Tulangan, terjaring OTT oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Polisi membawa barang bukti uang tunai ratusan juta dan rekening senilai lebih dari Rp1.1 miliar.
“Saya mengingatkan kepada para Kades, kejadian di Kecamatan Tulangan, belum lama ini, harus menjadi pelajaran berharga bersama.Jangan sampai terjadi di wilayah Kecamatan Gedangan,” kata Ineke, Rabu (25/6) disela-sela acara miniloka kesehatan yang digelar oleh Puskesmas Gedangan dan Puskesmas Ganting.
Disampaikan Ineke, pada tahun 2025 di Kecamatan Gedangan tidak ada desa-desa yang akan melakukan proses perekrutan pegawai baru di desa. Perekrutan terakhir dilakukan pada tahun 2023 lalu.
Pada tahun 2026 nanti, akan dimulai lagi. Untuk mengisi jabatan yang kosong di desa, karena pegawai di desa ada yang memasuki masa pensiun di usia 64 tahun.
“Saya juga mengingatkan kepada warga desa di Kecamatan Gedangan, agar tidak mau dijanjikan bisa lolos perekrutan dengan membayar uang ratusan juta,” kata Ineke.
Dari catatannya, sejumlah desa di Kecamatan Gedangan yang akan membuka perekrutan pegawai baru pada tahun 2026 nanti, diantaranya di Desa Seruni, Karangbong dan Keboansikep serta desa lainnya.
“Hati-hati warga desa juga jangan begitu percaya dengan janji -janji akan bisa dimasukkan pegawai desa dengan membayar sejumlah uang,” kata Ineke kembali mengingatkan.
Dalam setiap kesempatan dirinya mengingatkan kepada para Kadesnya. Dirinya yang sudah memimpin Kecamatan Gedangan selama 4 tahun ini, nantinya ingin meninggalkan dengan nama baik dan bermanfaat untuk warganya.
Atas perbuatan mantan kades di Kecamatan Buduran dan 2 kades aktiv di Kecamatan Tulangan itu, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (kus.dre)


