29 C
Sidoarjo
Wednesday, July 3, 2024
spot_img

Calon Kepala Daerah Harus Berpijak pada RPJP Jawa Timur 2025-2045, Ini Alasannya

Surabaya, Bhirawa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2025-2045 menjadi pilar utama bagi calon kepala daerah yang bersaing di Pilkada serentak 2024.

Dokumen strategis ini nantinya tidak hanya menjadi panduan, tetapi juga jaminan bahwa visi setiap calon akan selaras dengan agenda nasional.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono usai menghadiri sidang paripurna DPRD Jatim dengan agenda Pendapat Akhir Gubernur atas rancangan Perda tentang RPJPD tahun 2025-2025, Senin (1/7).

“Ini modal besar buat kita setelah RPJP dikonsultasikan, mudah-mudahan tidak ada perubahan rekomendasinya. Maka ini menjadi pijakan bagi calon kepala daerah yang berkontestan di Pilkada serentak 2024,” katanya.

Menurut Adhy, RPJP yang telah dikonsultasikan menggambarkan komitmen untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menjaga keselarasan pembangunan di seluruh kabupaten dan kota.

Pihaknya juga menekankan pentingnya RPJP sebagai landasan bersama bagi calon kepala daerah, memastikan tidak ada yang bertindak sendiri dalam menjalankan visi pembangunan.

“Bupati, Wali Kota dan Gubernur tidak boleh jalan sendiri dengan visinya. Karena momen Pilkada serentak ini adalah timeline bersatu, bersama-sama mewujudkan RPJP nasional dengan RPJPD-nya,” terangnya.

Hal ini dianggap sebagai momentum untuk merangkul visi nasional yang terintegrasi, terutama dalam konteks pengembangan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan sosial.

“Yang paling penting semua Bupati, Wali Kota dan Gubernur sudah ada landasannya. Tidak sendiri-sendiri membuat dan akan selaras dengan nasional,” jelasnya.

Berita Terkait :  Kahutla Gunung Batok Padam, Penyebab Belum Diketahui

Dijelaskan Adhy, RPJPD Provinsi Jatim 2024-2045 disusun berdasarkan amanah Undang-undang No 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Dokumen ini merupakan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2025-2045,” ujarnya.

Sebagai dokumen strategis, RPJP Jawa Timur 2025-2045 bukan hanya menjadi roadmap pembangunan, tetapi juga kunci bagi harmonisasi visi pembangunan di tingkat daerah dan nasional.

Dalam konteks politik Pilkada serentak 2024, para calon kepala daerah di Jawa Timur diharapkan mampu mengimplementasikan visi mereka dengan kokoh dan berkelanjutan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan dalam RPJP ini. [geh]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru