Tulungagung, Bhirawa.
Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji, meminta semua calon anggota legislatif terpilih untuk memenuhi persyaratan sebelum dilantik sebagai anggota DPRD Tulungagung. Rencananya, pelantikan anggota DPRD Tulungagung akan digelar pada tanggal 24 Agustus 2024 mendatang.
“Kami berharap pada pertengahan bulan Juli ini semua persyaratan sudah bisa dipenuhi oleh caleg terpilih,” ujar Sudarmaji usai rapat koordinasi dengan caleg terpilih yang baru pertama kali akan dilantik sebagai anggota dewan di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (11/7).
Menurut dia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih sebelum dilakukan pengucapan sumpah janji sebagai anggota DPRD Tulungagung masa jabatan tahun 2024 – 2029. Termasuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada KPK RI.
“Semua persyaratan harus dipenuhi. Terlebih LHKPN, karena kalau tidak menyerahkan LHKPN tidak bisa dilantik,” tuturnya.
Ada pun sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih sebelum dilakukan pelantikan, di antaranya adalah surat keterangan dari pengadilan negeri terkait tidak pernah dipenjara dengan ancaman lima tahun atau lebih, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (napza).
Selanjutnya, Sudarmaji menyebut dalam rapat koordinasi tersebut juga diundang sejumlah instansi terkait. Seperti KPU Tulungagung, Bank Jatim dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung.
“Mereka diundang untuk memperlancar rencana pelantikan anggota dewan masa jabatan 2024 – 2029. Seperti Bank Jatim terkait rekening perbankan dan Bagian Pemerintahan yang akan mengusulkan pelantikan ke Gubernur Jatim,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Sudarmaji mengimbau pada caleg terpilih DPRD Tulungagung sudah harus menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak melaporkan LHKPN tersebut, caleg terpilih tidak bisa dilantik.
Ia membeberkan pula jika DPRD Tulungagung terkait hal itu menerima surat dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung. Isinya, memuat surat edaran Nomor 5 Tahun 2024 dari KPK tentang kewajiban caleg terplih untuk melaporkan LHKPN. [wed.wwn]