27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 18, 2024
spot_img

Buruh di Jombang Demo UMK, Minta Kenaikan Upah 6,5 Persen Ditetapkan

Demo buruh di depan Kantor DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (18/12). foto: arif yulianto/bhirawa.

Jombang, Bhirawa.
Sejumlah buruh di Jombang yang tergabung dalam Aliansi GAS-JP melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Rabu (18/12).

Mereka menuntut dan meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2025 sebesar 6,5 persen, dan segera ditetapkan.

Satu per satu mereka melakukan orasi. Sejumlah spanduk berisi beberapa tuntunan mereka bentangkan. Aksi ini mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian setempat.

Ketua Aliansi GAS-JP yang juga Ketua DPC Saburmusi Kabupaten Jombang Lutfi Mulyono mengatakan, pihaknya menyuarakan empat tuntutan dalam demo ini.

“Satu, kita meminta atau mendorong pemerintah untuk melakukan penetapan UMK. Minimal atau sekurang-kurangnya, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2024 atau instruksi Pak Prabowo, 6,5 persen,” kata Lutfi Mulyono.

“Yang kedua, kita menolak adanya PP 51 Tahun 2023, karena itu sebagai bentuk keruwetan dalam setiap tahun penetapan UMK. Dan dia mengandalkan data BPS semata,” sambung Lutfi Mulyono.

Tuntutan selanjutnya yakni, buruh meminta adanya pembinaan atau supervisi dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait, untuk melakukan supervisi terhadap maraknya outsourcing di Kabupaten Jombang.

“Yang rata-rata itu terjun bebas, banyak melakukan pelanggaran normatif,” ujar dia.

Kemudian, untuk tuntutan selanjutnya adalah, buruh juga menolak adanya upah murah.

Berita Terkait :  Luluk-Lukman Raih Nomor 1, Gaungkan Kemenangan dan Perubahan Jatim

Perwakilan buruh kemudian diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Rusdianto.

Usai pertemuan, Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Rusdianto menjelaskan, terkait tuntutan buruh tentang kenaikan upah 6,5 persen, kenaikan UMK berpedoman pada Permenaker 16 Tahun 2024.

“Dan itu kami di Dewan Pengupahan Kabupaten sebagaimana kami sudah melakukan sidang, bahwa di sana komitmen arahan untuk melaksanakan Permenaker itu sudah kita jalani,” jelas Isawan.

“Kami juga sudah mengusulkan kepada Bupati, nilainya 6,5 persen,” pungkas Isawan.(rif.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img