Surabaya, Bhirawa
Pemerintah resmi memotong iuran JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi pekerja mandiri (BPU) mulai April hingga Desember 2026.
Pemerintah baru saja menerbitkan regulasi yang meringankan beban finansial para pekerja mandiri di seluruh Indonesia.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kini mendapatkan potongan harga sebesar 50 persen.
Kebijakan tersebut menyasar kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (BPU), seperti pedagang pasar, petani, hingga tenaga profesional lepas.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memperluas jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang selama ini mengelola bisnisnya sendiri.
“Negara hadir menjamin ketenangan pekerja mandiri saat mencari nafkah. Kami memangkas iuran agar perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan dasar yang mudah dijangkau semua kalangan, bukan lagi beban ekonomi,” ujar Hadi, Selasa (31/3/2026).
Kabar baiknya, keringanan biaya ini tidak menuntut proses administrasi yang rumit. Sistem akan menyesuaikan tagihan secara otomatis bagi peserta yang memenuhi kriteria.
Anda hanya perlu memastikan status kepesertaan tetap aktif pada kategori BPU (di luar sektor transportasi) dan rutin membayar kewajiban sesuai periode berjalan.
Subsidi iuran ini berlaku dalam durasi yang cukup panjang, mulai dari tagihan April 2026 hingga akhir tahun di bulan Desember 2026.
Meski membayar separuh harga, pemerintah menjamin bahwa manfaat perlindungan yang diterima peserta tetap berada pada level tertinggi tanpa ada pengurangan fasilitas sedikit pun.
Intervensi kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak angka kepesertaan aktif di sektor informal.
Selama ini, biaya sering kali menjadi tembok penghalang bagi pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan diri.
Dengan iuran yang lebih murah, jaminan sosial kini berada dalam genggaman setiap pekerja lepas.
Bagi Anda yang ingin memastikan status atau membutuhkan simulasi perhitungan iuran terbaru, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan kontak di nomor 175. [geh.kt]


