33 C
Sidoarjo
Thursday, January 9, 2025
spot_img

Bursa Calon Sekda Kabupaten Malang Muncul Lima Kepala Dinas


Kab Malang, Bhirawa
Belum definitifnya Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, memunculkan sejumlah nama yang bakal diusulkan menduduki posisi birokrasi terpenting di tubuh Pemkab tersebut. Sejumlah pihak menyebut lima nama pejabat yang diharap bisa bersaing masuk bursa Sekdakab Malang.

Memang semernjak Sekda sebelumnya , Wahyu Hidayat, ditugaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Malang dan kemudian terpilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang 2024, jabatan Sekdakab kosong.

Bupati Malang HM Sanusi saat ini menugaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Malang hingga sekarang.

Rumor yang berkembang , ada lima pejabata yang diharapkan bisa masuk bursa Sekdakab Malang dan salah satunya bertugas secara definitif. Kelima pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Khairul Isnadi Kusuma, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Avicenna Medisica Sani Putra, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Made Arya Wedanthara, Kepala Inspektorat Nurcahyo, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Budiar Anwar.

Munculnya sepkulasi ini mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi. Saat menyampaikan tanggapan terkait bursa calon Sekda Kabupaten Malang melalui telepon WhatsApp (WA) ia mengatakan, bahwa Pemkab Malang yang dalam hal ini Bupati Malang masih belum melakukan konsultasi kepada Anggota Dewan.

Berita Terkait :  Tingkatkan Layanan Rehabilitasi Eks ODGJ, UPT Dinsos Jatim Rolling PM RSJ Menur

Sementara, Sekda Kabupaten Malang yang sebelumnya dijabat Wahyu Hidayat, karena mendapat tugas Mendagri sebaga Pj Wali Kota Malang, maka untuk mengisi kekosongan kursi Sekda, maka Bupati Malang menunjuk Kepala BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah merangkap jabatan sebagai Plh Sekda Kabupaten Malang.

Darmadi juga menyampaikan, sosok yang pantas sebagai Sekda Kabupaten Malang, tentunya yang mempunyai kemapuan dalam mengelola managemen pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah, karena jabatan Sekda sebagai Pembina para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, Sekda merupakan pejabat tertinggi dalam birokrasi daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah.

Dan ketika ada pertanyaan wartawan ada salah satu yang bakal masuk bursa calon Sekda yang diduga melakukan perselingkuhan, hal itu kewenangan Bupati Malang.

“Menunjuk dan mengangkat jabatan di lingkungan Pemkab Malang dan menunjuk Sekda, sepenuhnya kewenangan Bupati, dan Anggota DPRD Kabupaten Malang hanya mensetujui saja,” tegas Darmadi.

Memang ada satu dari lima nama yang muncul menjadi perhatian masyarakat. Sebab, diantara nama-nama tersebut ada yang tidak pantas untuk menempati posisi jabatan Sekda Kabupaten Malang, karena telah diduga melakukan perselingkuhan dengan istri orang lain.

Karena perselingkuhan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan itu, bahwa perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi disiplin berat.

Berita Terkait :  Bupati Mojokerto Resmi Membuka TMMD Reguler Ke-121 TA 2024

“Bupati Malang harus mempertimbangkan untuk mengangkat pejabat di lingkungan Pemkab Malang masuk dalam bursa jabatan calon Sekda Kabupaten Malang. Meski Bupati Malang berat untuk memutuskan nama yang diduga berselingkuh, karena ada tekanan dari pihak luar,” ujar salah satu Masyarakat Pemberhati Kebijakan Publik Malang Hasan Bakri, Rabu (8/1), kepada wartawan. [cyn.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img