26 C
Sidoarjo
Monday, December 22, 2025
spot_img

Buron Sejak 2024, Kejari Kota Probolinggo Tangkap Terpidana Korupsi Eks Pegawai BRI di Kendari

Kota Probolinggo, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo berhasil menangkap dan mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi, Riang Fauzi, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (22/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Negeri Kendari, Kejati Sulawesi Tenggara, Kejati Jawa Timur hingga Kejari Kota Probolinggo.

”Tim Tabur melakukan profiling dan pemantauan intensif terhadap pergerakan terpidana. Setelah dipastikan lokasi dan aktivitasnya, penangkapan dilakukan secara persuasif dan profesional tanpa perlawanan,” ujar Herdiawan.

Lilik memaparkan, sebelum diamankan, Riang Fauzi diketahui berpindah-pindah tempat dan terakhir menetap di Kota Kendari. Terpidana bahkan sempat bekerja di salah satu bank swasta sebagai Insurance Specialist, meski statusnya telah masuk DPO sejak Juli 2024.

”Pada Jumat (19/12), tim melakukan pengawasan tertutup di sekitar kantor tempat terpidana bekerja. Sekitar pukul 10.50 WITA, terpidana tiba di lokasi dan langsung diamankan. Meski sempat menggunakan masker untuk mengelabui petugas, identitasnya telah dipastikan,” jelasnya.

Setelah penangkapan, Riang Fauzi dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses administrasi dan pengamanan sementara. Selanjutnya, pada Sabtu (20/12), terpidana diterbangkan ke Jawa Timur dan tiba di Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo pada malam hari untuk menjalani eksekusi pidana.

Berita Terkait :  Bencana Hidrometeorologi Meluas, Polres-BPBD Probolinggo Intensifkan Penanganan

Dalam perkara ini, Riang Fauzi yang merupakan mantan Associate Relationship Manager Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Probolinggo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2022. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp3,5 miliar.

Terpidana Riang Fauzi dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 24 Maret 2025. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti Rp200 juta subsider 4 tahun 3 bulan penjara.

Selama proses hukum berjalan, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan penyidik maupun persidangan sehingga perkara diperiksa dan diputus secara in absentia.

”Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana. Cepat atau lambat, yang bersangkutan pasti kami temukan dan eksekusi,” tegas Lilik Setiyawan. [fir.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru