Bupati Gatut Sunu saat melantik empat kepala desa yang sempat purna untuk bertugas kembali selama dua tahun, Senin (25/8) siang.
Pemkab Tulungagung, Bhirawa.
Empat kepala desa (kades) yang sudah purna tugas dilantik kembali oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Senin (25/8) siang. Pengukuhan sebagai kades lagi itu berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Bupati Gatut Sunu saat pengukuhan mengajak empat kepala desa yang dikukuhkan untuk segera bertugas dan meningkatkan kinerjanya. “Perpanjangan ini harus dimaknai dengan semakin meningkatkan kinerja dan mempercepat Pembangunan desa menjadi maju, mandiri dan sejahtera,” ujarnya.
Ia pun berpesan agar kepala desa yang dilantik kembali itu menjaga amanah dengan tanggungjawab. Selain juga melaksanakan tugas secara transparan, akuntabel dan partisipatif.
“Dan yang tak kalah penting terus bersinergi dengan BPD, perangkat desa dan seluruh elemen masyarakat. Hal ini karena kepala desa tidak bekerhja sendiri, tetapi bekerja secara bersama-sama,” paparnya.
Sebelumnya, Bupati Gatut Sunu menandaskan perpanjangan sebagai kades sesuai SE Mendagri Nomor 100.3/4179/S tertanggal 31 Juli 2025. Di mana empat kades tersebut menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Ada pun keempat kades yang menerima perpanjangan masa jabatan itu masing-masing Adalah Lailatin sebagai Kades Tunggangri Kecamatan Kalidawir, Somoro sebagai Kades Gedangan Kecamatan Karangrejo, Brida Mardi Utomo sebagai Kades Kauman Kecamatan Kauman, dan Adi Setyono sebagai Kades Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo .
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo, mengakui jika empat kades yang dikukuhkan dan menerima SK dari Bupati Tulungagung sebelumnya sudah purna tugas.
“Ini menang yang tidak tercover di perpanjangan di 2024 kemarin,” terangnya.
Hari Prastijo yang akrab disapa dengan sebutan Yoyok ini menjelaskan pengukuhan empat kades sudah sesuai SE Mendagri. Yakni kades yang berhenti sejak 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024.
“Jadi mereka harus dikukuhkan kembali. Beda dengan kades yang meninggal dunia atau kepala desa yang terkena masalah,” tuturnya.
Yoyok menandaskan pula di Jawa Timur pengukuhan kembali kades yang sempat purna hanya ada di empat kabupaten. Sedang di Tulungagung hanya di empat desa. (wed.hel).


