28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Bupati Tulungagung Bakal Turunkan Ahli Geologi Teliti Kandungan Emas di Sungai Keboireng

Pemkab Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, belum bisa memastikan emas yang didulamg masyarakat di Sungai Keboireng Kecamatan Besuki memang benar-benar emas murni. Ia bakal menurunkan ahli geologi untuk memastikannya.

“Benar atau tidaknya itu emas kami belum tahu,” ujar Bupati Gatut Sunu usai acara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di Kantor Bupati Tulungagung, Senin (2/6).

Menurut dia, belum ada diskusi antara OPD terkait dan juga Forkopimda terkait kegiatan masyarakat mendulang emas di Sungai Keboireng yang saat ini lagi viral di media sosial. Apalagi Bupati Gatut Sunu mengaku baru pulang dari kegiatan dinas di Manado.

“Kami pun berencana untuk ke lokasi pendulangan emas itu. Nanti bersama wabup dan plh sekda. Selain juga akan mengajak forkopimcam dan forkopimda,” paparnya.

Bupati Gatut Sunu menandaskan pula akan menurunkan ahli geologi untuk meneliti keberadaan emas di Sungai Keboireng tersebut. “Pasti kami akan turunkan tim ahli geologi. Kalau belum ada penelitian kita tidak bisa menyimpulkan itu emas betul atau tidak,” tuturnya.

Jika setelah dilakukan penelitian ternyata emas yang didulang masyarakat benar-benar emas murni, lanjut mantan Wabup Tulungagung ini tindaklanjutnya akan mengacu pada aturan dan perundangan yang berlaku. “Kami akan mengawal. Tidak akan melenceng dari aturan dan perundangan yang ada,” tandasnya.

Sungai Keboireng yang berada di wilayah selatan Kabupaten Tulungagung dalam beberapa hari terakhir ramai didatangi warga. Mereka melakukan pendulangan emas dengan menggunakan alat sederhana seperti wajan. Kegiatan mendulang emas ini dilakukan pada siang hari sampai sore hari.

Berita Terkait :  Jasa Tirta I Gandeng Tiga UMKM Binaan Ikuti Surabaya Great Expo 2024

Saat ini sudah ada papan peringatan larangan untuk mendulang emas di kawasan hutan atau sungai. Namun papan peringatan tersebut diabakan oleh warga. Mereka tetap melakukan pendulangan emas di Sungai Keboireng, padahal jelas di papan peringatan tersebut tertulis ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar terkait penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru