28 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Bupati Rini Cuti Pilkada, Pemkab Blitar Menunggu Pjs Bupati

Kabupaten Blitar, Bhirawa.
Disetujuinya pengajuan cuti Bupati Rini Syarifah oleh (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhi Karyono mengikuti tahapan Pemilihan Bupati Blitar dan Wakil Bupati Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menunggu Penjabat sementara (Pjs) Bupati.

Bahkan nantinya selama dua bulan ke depan Bupati Blitar, Rini Syarifah tidak diperkenankan menggunakan aset maupun fasilitas negara selama menjalani cuti kampanye.

Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto menjelaskan, izin cuti Bupati Rini Syarifah sudah diterima sejak tanggal 12 September.

”Sesuai surat izin yang diajukan, surat ditandatangani pada tanggal 11 September yang menyebut Bupati Rini Syarifah menerima izin cuti selama masa kampanye. Yakni, mulai 25 September hingga 23 November,’ kata Rully Wahyu Prasetyowanto.

Rully menjelaskan, pada surat izin cuti ini di luar tanggungan negara, dan dikatakannya ada dua poin dalam surat tersebut. Selain memberikan cuti selama kurang lebih dua bulan, Gubernur juga mewanti – wanti agar bupati tidak memanfaatkan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan Bupati.

”Semisal kendaraan, rumah dinas, maupun personel keamanan, sehingga semua fasilitas negara harus ditanggalkan selama menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.

Untuk keamanan bupati selama masa kampanye nanti, polisi sudah menyediakan personel yang bakal menjadi pengawal pribadi.

Rully menegaskan, pihaknya menunggu arahan dari Provinsi Jawa Timur untuk fasilitasi terhadap penjabat sementara (Pjs) Bupati Blitar yang ditunjuk, hingga kini pihaknya juga belum dapat informasi siapa pejabat yang nanti bakal mengisi posisi Bupati Blitar. ”Kalau sudah ada info dari provinsi, nanti kami kabari,” katanya.

Berita Terkait :  Pemkab Ponorogo Teken MoU dengan PLN Komitmen Gunakan Energi Terbarukan dan Bersih

Rully memaparkan, Pjs Bupati juga mendapatkan perlakuan yang sama seperti Bupati sebelumnya, mulai tempat tinggal, yang bersangkutan juga mendapatkan layanan kedinasan selayaknya pimpinan daerah. Dan rumah dinas bagi Pjs Bupati di Pendapa Ronggo Hadi Negoro (RHN). [htn.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img