25 C
Sidoarjo
Saturday, December 20, 2025
spot_img

Bupati Pasuruan Perketat Pengawasan Air Tanah dan Optimalisasi Retribusi

Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Pengawasan terhadap penggunaan air tanah oleh perusahaan industri menjadi perhatian utama Pemkab Pasuruan. Hal itu dilakukan untuk menjaga keseimbangan sumber daya air, termasuk mencegah potensi kekeringan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menyampaikan setiap perusahaan yang menggunakan air tanah wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kita pastikan seluruh pemakaian air tanah diatur dengan ketat. Karena ini sesuai rekomendasi kementerian, supaya tidak berdampak negatif bagi lingkungan,” tandas Mas Rusdi, sapaan akrabnya, Selasa (28/10).

Tak hanya pengawasan izin, Pemkab Pasuruan juga menjalankan program konservasi melalui penanaman pohon di area resapan air atau recharge area.

Kegiatan itu diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan air tanah dalam jangka panjang.

“Saat ini konservasi menjadi fokus utama kami. Program penyediaan air bersih melalui sumur bor dan sumber mata air terus kita dorong” jelas Mas Rusdi.

Berdasarkan konteks pendapatan daerah, pajak air tanah menjadi salah satu sumber penting bagi kas daerah Kabupaten Pasuruan. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai perolehan air tanah.

Adapun nilai perolehan tersebut bervariasi antara Rp4.750 hingga Rp13.200 per meter kubik, tergantung pada kelompok usaha dan volume pemakaian. Perhitungan rinci mengenai tarif ini telah diatur melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 17 Tahun 2025.

Berita Terkait :  DPRD Tulungagung Selesaikan Pembahasan 11 Ranperda

Data dari Badan Pendapatan Daerah, realisasi penerimaan pajak air tanah hingga 30 September 2025 mencapai Rp 35,25 miliar.

Angka tersebut memang menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 48,80 miliar. Namun tetap menunjukkan kontribusi signifikan terhadap PAD.

Disisi lain, Mas Rusdi juga menyoroti pentingnya penataan ulang sistem retribusi pasar tradisional dan pasar modern. Pemkab Pasuruan berencana melakukan optimalisasi pendataan serta memperluas cakupan retribusi yang dinilai masih memiliki potensi besar.

Termasuk, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi bagian dari strategi reformasi retribusi daerah. “Dan kami akan memperkuat sistem pembayaran digital melalui e-retribusi, supaya proses transaksi lebih mudah dan transparan,” kata Mas Rusdi.n [hil.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru