25 C
Sidoarjo
Saturday, December 20, 2025
spot_img

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi: WTP Bukanlah Akhir Pekerjaan Rumah, Melainkan Awal Tanggung Jawab Besar Memperbaiki Kinerja

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi ketika di Pringgitan, Rabu (28/05/2025),

Pemkab Nganjuk, Bhirawa.
Setiap tahun, pemerintah daerah ramai-ramai mengklaim prestasi ketika menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kepala daerah menyampaikan rasa bangga kepada publik, dengan ukuran baliho jumbo, Mengucapkan selamat atas prestasi memperoleh predikat WTP.

Namun, benarkah WTP adalah puncak keberhasilan dalam pengelolaan keuangan negara?Perlu ditegaskan bahwa opini WTP bukan jaminan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. WTP hanya menyatakan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan tidak terdapat kesalahan material secara signifikan. 

Hal ini diungkap oleh Marhaen Djumadi, Bupati Nganjuk,: “Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPK) Provinsi Jawa Timur, melakukan peneriksaan di jasa konstruksi pada bulan September 2024, kemudian di tindak lanjuti di bulan Maret- April, dari hasil pemeriksaan tersebut, muncul Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah (LHPK)”, ungkap Marhaen, Rabu (28/05/2025), di Pringgitan

“Syukur Alhamdulillah, dari laporan LHPK tersebut menyatakan Nganjuk mendapat predikat WTP, dan ini yang ke-8 kalinya”, terangnya.

Selanjutnya Marhaen mengemukakan :”“Artinya, WTP bukanlah akhir dari pekerjaan rumah, melainkan justru menandai awal dari tanggung jawab besar untuk memperbaiki sistem kinerja pemerintah daerah Kabupaten Ngsnjuk di tahun 2025 ini”, tambahnya.

Pernyataan Kang Marhaen tersebut menjadi sinyalemen kuat bahwa Kepala Daerah dan Pemda bukan hanya fokus pada pencitraan semata, tetapi menjadikan WTP sebagai dorongan untuk berbenah.

Berita Terkait :  Baznas Jatim Salurkan Ternak Kambing, Sekda Bondowoso Dorong ASN Tertib Zakat, Infaq dan Sedekah

Penyataan Kang Marhaen patut di apresiasi, karena di balik itu, BPK tetap memberikan catatan-catatan penting yang harus ditindaklanjuti. Bahkan dalam banyak kasus, temuan BPK menunjukkan adanya kelemahan pengendalian internal, pelanggaran aturan, atau potensi kerugian daerah yang belum diselesaikan.

Kang Marhaen juga mengakui Nganjuk juga mendapat predikat sebagai daerah nomor 2 yang menindaklanjuti hasil dari temuan BPK tersebut.

Menurut direktur edu.politik, Pujiono: “ Dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Prov Jatim di bulan Desember kemarin, menemukan terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2024 kemarin terdapat kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas 83 paket pekerjaan konstruksi pada 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp 3.948.736.296, 56 rpiah”, ungkapnya.

“Kemudian atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Nganjuk agar Kepala OPD terkait untuk:
a. lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Menginstruksikan kepada PPKom terkait supaya menyetor kelebihan pembayaran ke kas daerah dan memperhitungkan kekurangan volume serta menyerahkan ke kas daerah,” terang Pujiono.

menurutnya, masyarakat menanti akuntabilitas yang nyata, pelayanan publik yang membaik, anggaran yang tepat sasaran, pengelolasn anggaran secara transparan dan tidak ada lagi uang rakyat yang terbuang secara percuma. Karena itu, WTP seharusnya tidak dipuja sebagai prestasi utama, tetapi dimaknai sebagai peringatan bahwa pengelolaan keuangan publik harus lebih transparan, efektif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat. (dro.hel)

Berita Terkait :  Dorong Pemuda Situbondo Tingkatkan Indeks Pembangunan Kepemudaan

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru