27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Bupati Mojokerto Lantik 69 PPPK Tahap II 2024, 2.982 P3K Paruh Waktu Dalam Pemberkasan

Pemkab Mojokerto, Bhirawa
Sebanyak 69 P3K formasi tahun 2024 di lingkungan Pemkab Mojokrrto resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, di Pendopo GMT Pemkab setempat, selasa 16/9/25

Sedangkan 2.982 pegawai non ASN yang diusulkan sebagai P3K paruh waktu masih dalam tahap pemberkasan. Adapun dari jumlah P3K yang dilantik kali ini, terdiri dari 35 formadi Guru. 35 Tenaga Kesehatan.9 Tenaga tehnis. Berdasarkan golongan, mereka terbagi dalam golongan V sebanyak 9 orang. Gplongan VII sebanyak 27 orang, golongan IX sebanyak 25 orang danngolongan X sebanyak 8 orang.

Bupati Albarra dalam sambutannya, mengajak seluruh peserta untuk mensyukuri amanah yang telah diterima serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan semangat pengabdian.

Seluruh PPPK juga mengikuti pembekalan manajemen yang digelar di lokasi yang sama sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pemahaman birokrasi.

“Status sebagai PPPK adalah kesempatan emas untuk membuktikan bahwa Anda mampu memberikan pelayanan terbaik, menghadirkan inovasi, dan menjadi bagian dari roda penggerak pemerintahan yang melayani rakyat dengan sepenuh hati,” ujarnya

Gus Barra juga menekankan ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat dan pemersatu bangsa. Di era transformasi digital, ASN dituntut untuk terus belajar, beradaptasi, dan mengembangkan kompetensi agar mampu menjadi aparatur yang profesional dan berintegritas.

Berita Terkait :  Kunjungi Pengrajin Batik Khas Sidoarjo, Khofifah Apresiasi Pemberdayaan Ibu-ibu hingga Keterlibatan Siswa Magang SMK

“Integritas adalah modal utama yang harus senantiasa dijaga. Ingatlah bahwa gaji dan tunjangan yang Anda terima bersumber dari pajak rakyat. Maka, sudah sepantasnya setiap pekerjaan diniatkan sebagai ibadah dan pengabdian,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata menyampaikan, pelantikan PPPK Tahap II ini telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

“Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN yang telah diperbarui,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan petikan SK bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para peserta yang sebelumnya berstatus sebagai tenaga honorer atau kontrak. SK tersebut juga menjadi titik awal dimulainya hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dengan PPPK sesuai jabatan masing-masing.

“Ini bukan hanya soal status, tapi juga awal dari tanggung jawab sebagai aparatur yang melayani masyarakat,” tambahnya.

Anggaran pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025. Selain itu, BKPSDM juga melaporkan bahwa pengusulan PPPK paruh waktu sebanyak 2.982 orang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian PANRB dan kini tengah dalam proses pemberkasan di BKN Kanreg II Surabaya.

“Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh masing-masing peserta dijadwalkan selesai paling lambat tanggal 22 September 2025,” jelas Tatang.

Berita Terkait :  Surabaya Darurat Sampah dan Polusi!

Diakhir laporannya, Tatang berharap para PPPK yang telah dilantik dapat menjadi bagian dari birokrasi yang bersih, melayani, dan mampu menjawab tantangan zaman dengan semangat inovasi dan pengabdian. (min.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru