24 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Bupati Minta Inspektorat Tindaklanjuti Laporan Iuran Inisiatif Guru PPPK


Kab Malang, Bhirawa
Iuran inisiatif guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang untuk kegiatan tasyakuran, mendapat respon Bupati Malang, HM Sanusi.

Bupati meminta kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo untuk memanggil pejabat Dindik dan guru PPPK. Karena sebelumnya, ada salah satu guru PPPK yang mengadukan langsung kepada Bupati Malang.

Hal ini dibenarkan, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Nurcahyo, Rabu (10/7), kepada wartawan, iuran inisiatif guru PPPK untuk di lingkungan Dindik Kabupaten Malang telah direspon Bupati Malang. Karena pengaduan itu langsung kepada Bupati Malang, sehingga pihaknya diperintahkan untuk menindaklanjuti pengaduan itu. Kini pihaknya telah melakukan pemanggilan sejumlah guru PPPK untuk kita mintai keterangan.

“Dengan adanya pengaduan itu, maka kegiatan tasyakuran batal dilaksanakan,” paparnya.

Nurchayo menjelaskan, bagi yang sudah terlanjur membayar iuran itu akhirnya dikembalikan. Namun, sebenarnya masih banyak guru PPPK belum membayar iuran untuk kegiatan tasyakuran. Meski, tidak ada dugaan Pungutan Liar (Pungli) atas perintah pimpinan di lingkungan Dindik Kabupaten Malang, tapi pihaknya memberikan saran agar kegiatan tasyakuran dibatalkan saja, agar tak menjadi preseden buruk atau tidak menimbulkan multitafsir. Bupati Malang juga memerintahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jika kegiatan tidak penting lebih baik ditiadakan.

“Iuran inisiatif dilakukan dalam bentuk kegiatan lain atau berupa hal lain. Dan saya pastikan tidak ada unsur niatan untuk sengaja melakukan Pungli dari pimpinannya. Dan mungkin semua tahu jika dalam iuran inisiatif itu ada modus yang mengarah ke Pungli, namun untuk kasus tidak boleh dilakukan,” ujar Nurcahyo.

Berita Terkait :  Kapolres Kukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri

Perlu diketahui, ada lima larangan PNS dan PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut menjadi acuan bagi PNS dan PPPK dalam menjalankan tugas dan menghindari larangan sebagai seorang ASN. Sedangkan dalam pasal 5 yang tertuang dalam PP tersebut, yakni menyalagunakan wewenang, menjadi perantara mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain, bekerja pada perusahaan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), melakukan pungutan liar di luar ketentuan, dan memberikan dukungan secara politik.

Sedangkan hukuman dan sanksi pagi PNS dan PPPK yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi indisipliner. Dan apabila melakukan suatu bentuk pelanggaran, dia akan dikenakan sanksi kepegawaian. Sanksi kepegawaian ini bisa berupa sanksi pidana, sanksi perdata, atau sanksi administrasi. [cyn.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img