26 C
Sidoarjo
Tuesday, December 9, 2025
spot_img

Bupati Gresik Musnahkan Rokok Tanpa Cukai dan MMEA Ilegal

Pemkab Gresik, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Satpol PP dan Bea Cukai menegaskan komitmen memberantas peredaran rokok ilegal. Komitmen ini ditunjukkan melalui gelaran Sosialisasi Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2025 yang berlangsung di Halaman Kantor Pemkab Gresik, Selasa (9/12).

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani memimpin langsung pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Jumlah ini merupakan hasil operasi kolaboratif Satpol PP Gresik, Bea Cukai Gresik, serta berbagai unsur penegak hukum. Lewat kegiatan ini, total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp9.630.179.900.

Dalam sambutannya, Bupati Yani menyampaikan, pemusnahan ini tidak hanya menjadi tindakan penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang taat ketentuan.

Bupati menegaskan, peredaran rokok ilegal merusak struktur penerimaan negara dan menghambat manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali kepada masyarakat.

”Ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwasanya yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini, mudah mudahan Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Bupati Yani.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menekankan, sosialisasi edukasi ini bertujuan membangun pemahaman masyarakat agar semakin banyak warga yang mengetahui ketentuan cukai dan mampu mengidentifikasi rokok ilegal. Ia menyebut bahwa penyatuan pandangan publik mengenai bahaya rokok ilegal adalah langkah penting agar masyarakat bukan hanya menjadi penonton, tetapi juga bagian dari pengawasan.

Berita Terkait :  Perluas Akses Pasar, Bank Jatim Dukung Misi Dagang Jawa Timur dan NTB

”Kami ingin masyarakat ikut membantu menyebarluaskan aturan, karena semakin banyak yang paham, semakin sempit ruang peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.

Dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepala Satpol PP Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono hadir dan menegaskan, implementasi pengawasan barang kena cukai ilegal membutuhkan kerja lintas daerah.

Menurutnya, kolaborasi Satpol PP di berbagai kabupaten/kota akan memperkuat efektivitas penindakan serta mengurangi potensi celah distribusi barang ilegal antarwilayah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur, Untung Basuki menambahkan, pembatasan konsumsi dan peredaran rokok ilegal bukan sekadar urusan fiskal, tetapi juga terkait dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan sosial. Karena itu, instrumen cukai harus dipastikan berjalan sebagaimana mestinya.

”Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara,” tegasnya.

Data menunjukkan, sepanjang 2025 Satpol PP Kabupaten Gresik telah berhasil mengamankam 2,8 juta batang rokok ilegal hasil operasi bersama Bea Cukai. Disamping itu, sebanyak 7 juta batang rokok ilegal juga berhasil diamankan hasil penindakan bersama Bea Cukai Gresik.

Menutup kegiatan, Bupati Yani kembali mengajak masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan peredaran rokok ilegal, karena keberhasilan penegakan aturan tidak hanya bertumpu pada operasi aparat, tetapi juga kesadaran kolektif.

Bupati berharap, sinergi lintas lembaga serta dukungan warga dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal dan memastikan penerimaan negara dari sektor cukai kembali hadir dalam bentuk layanan publik yang lebih baik. [eri.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru