28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Bukan Warga Jatim, Pembuat Vidoe Hoaks Gubernur Khofifah Diamankan Polda Jatim


Polda Jatim, Bhirawa
Ditressiber Polda Jatim menangkap tiga pelaku pembuat video hoaks Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang memasarkan motor murah Rp500 ribu. Dari hasil ungkap ini, Polda Jatim mengamankan tiga pelaku yang merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, ketiga pelaku ini berinisial HMP (32), UP (24) dan AH (34). Dalam aksinya, keriga pelaku ini mempunyai peranan masing-masing dalam pembuatan video hoak maupun manipulasi data (Deep Fake) vide pernyataan Gubernur Jatim.

“Ketiga pelaku ini merupakan warga Pangandaran, Jawa Barat. Para pelaku ini melakukan penipuan menggunakan video Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dengan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI),” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, Senin (28/4).

Nanang menjelaskan, dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku membagi peran yang berbeda. Pelaku HMP membuat akun TikTok dan merubah video Gubernur Jatim menggunakan terknologi AI. Pelaku juga membuat rekening menampung uang hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim.

Sementara UP berperan sebagai upload video yang telah dibuat oleh HMP menggunakan akun TikTok yang dibuat oleh HMP. Sedangka AH berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh HMP.

“Ketiga pelaku memperoleh keuntungan hasil dari menipu menggunakan video hoaks Gubernur Jatim sebesar Rp87,6 Juta. Dan diperoleh selama 3 (tiga) bulan ini,” jelasnya.

Berita Terkait :  Disperpusip Luncurkan Buku Antologi Cerpen Jejak Kata Remaja Karya Siswa Gresik

Dalam waktu tiga bulan, sambung Kapolda Jatim, sekitar 100 korban yang sudah menyetorkan uang kepada pelaku. “Ini tersebar diberbagai tempat di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Maluku Utara,” ucapnya.

Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim, AKBP R. Bagoes Wibisono menambahkan, para pelaku juga membuat video manipulasi Deep Fake terhadap kepala daerah lainnya. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan pada pelaku, terdapat akun media sosial TikTok dengan video manipulasi Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat, dengan narasi serupa.

Dari hasil ungkap ini, barang bukti yang diamankan di antaranya, unduhan file video yang diunggah pada media sosial TikTok unggahan video yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Kemudian 1 bendel printout hasil screnshoot pada media sosial TikTok akun TikTok @khofiggh759, @khofiljatim, @khofiaamlxh; 1 unit handphone merek Vivo V27e dan 1 Rekening BRI a.n. DESVITA MAHARANI.

“Perbuatan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. [bed.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru