Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pajak daerah.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui pemasangan alat monitoring pajak daerah atau Taxmapper di sejumlah lokasi wajib pajak (WP) di wilayah Kecamatan Kraksaan, Rabu (9/7).
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, menegaskan bahwa pemasangan Taxmapper merupakan langkah strategis untuk mendorong tertib administrasi pajak dan meningkatkan kualitas pengawasan pendapatan daerah.
“Alat ini bukan sekadar pemantau. Ia menjadi instrumen untuk memastikan akurasi pelaporan omzet usaha oleh WP. Dengan sistem ini, pelaporan pajak akan lebih transparan, tepat waktu, dan berbasis data real-time,” ujar Kristiana.
Kegiatan ini, menurut Kristiana, merupakan bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo.
Sebanyak delapan WP dengan total sepuluh objek pajak menjadi sasaran pemasangan Taxmapper. Di antaranya adalah Me Gacoan Kraksaan, Warteg Bu Wiwik, Amigos Billiard, Hotel Alliya, Bakso Pandawa Diva, Ayam Geprek Sa’i (ASG), Parkir Diva, dan Aurora.
Proses pemasangan alat berjalan cukup lancar di sebagian besar titik. Lima WP, yakni Me Gacoan, Amigos Billiard, Hotel Alliya, Bakso Pandawa Diva, dan Aurora, telah menandatangani Berita Acara kesediaan pemasangan Taxmapper untuk tujuh objek pajak.
Sementara tiga WP lainnya-Warteg Bu Wiwik, ASG, dan Parkir Diva-masih mempelajari dokumen sebelum memberikan persetujuan.
Setelah pemasangan, setiap WP diminta memberikan user ID dan password agar tim admin Taxmapper dari pihak pengembang, Great Code, dapat mengakses perangkat. Selanjutnya, BPPKAD akan menjadwalkan bimbingan teknis secara bertahap serta melakukan uji coba operasional alat.
Kristiana juga menambahkan bahwa manfaat Taxmapper tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh para pelaku usaha. Dengan sistem ini, pelaku usaha dapat memperoleh data penjualan secara elektronik, termasuk mengetahui waktu-waktu puncak keramaian atau peak hour.
“Kami berharap alat ini tidak hanya dilihat sebagai kewajiban perpajakan, tetapi juga sebagai sarana bantu manajerial usaha. Data yang dikumpulkan bisa menjadi dasar pengambilan keputusan bisnis bagi para WP,” pungkasnya. (fir.dre)


