Sidoarjo, Bhirawa.
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo mensosialisasikan kepada para Kades/Lurah di Kecamatan Sidoarjo, bahwa tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan, dalam sistim opsen PKB dan opsen BBNKB, yang mulai dijalankan pada tahun 2025 ini.
Sekretaris BPPD Sidoarjo, Sulistyono SH, mengatakan warga Sidoarjo jangan salah persepsi dengan sistim opsen PKB dan opsen BBNKB ini. Menurut Sulis, dengan sistim opsen ini kabupaten Sidoarjo malah mendapat bagi hasil 66 persen . Sisanya untuk pihak Provinsi Jawa Timur.
“Tidak ada kenaikan membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Sulis, Selasa (21/1) kemarin, disela-sela sosialisasi yang dilakukan di pendopo Kantor Kecamatan Sidoarjo.
Dirinya mengatakan dengan sistim opsen ini masyarakat Sidoarjo tidak ragu-ragu membayar pajak kendaraan. Malah dengan sistim ini, kabupaten Sidoarjo mendapat hasil yang lebih besar dibanding provinsi . Berbeda dengan sistim bagi hasil sebelumnya.
“Masyarakat Sidoarjo harus mendukung, ini baik bagi daerah, kata Sulis.
Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Bapenda Provinsi Jatim di Kabupaten Sidoarjo, Tunggul Wicaksono, mengatakan dengan sistim opsen ini maka setiap hari kabupaten Sidoarjo akan mendapatkan pemasukan ketika pembayaran PKB dan BBNKB.
“Dengan sistim opsen PKB dan BBNKB, biaya pajak kendaraan tidak naik. Tapi justru akan menambah PAD bagi Kabupaten Sidoarjo,” kata Tunggul.
Kabid Pajak 2 BPPD Sidoarjo, Setya Handoko, minta kepada Kades dan Lurah di Kecamatan Sidoarjo segera melakukan pendataan pada semua kendaraan di tempatnya masing-masing.
Di Desa Suko tercatat paling potensial. Sebab jumlah kendaraan di desa ini ada sebanyak 6.000 kendaraan. Meskipun demikian, di desa ini juga paling banyak kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan.
Pajak Kendaraan yang harus ditagih adalah kendaraan yang belum dibayar pajaknya pada tahun 2024 kebawah hingga tahun 2017. Bila diakumulasi jumlahnya ada sekitar 103.000 kendaraan.
Untuk mendata kendaraan yang belum membayar PKB ini, pihak desa bisa merekrut relawan. Sesuai ketentuan, setiap relawan yang mampu mendata 1 kendaraan akan mendapatkan honor Rp5.000.
” Seandainya, para pemilik kendaraan itu akhirnya membayar pajak kendaraan, maka relawan yang mendata itu akan ditambahi lagi Rp.5.000,” ujarnya.[kus.ca]