28 C
Sidoarjo
Monday, April 6, 2026
spot_img

BPKAD Jatim Jelaskan Mekanisme Pelepasan Aset BUMD Jatim


Pemprov, Bhirawa
Terkait usulan pelepasan aset non produktif yang dilakukan oleh PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur (Jatim) mendapat tanggapan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Mohammad Yasin, Kepala BPKAD Provinsi Jatim menjelaskan, jika pada prinsipnya, aset yang telah diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut telah diberikan penyertaan modal.

“Tugas BUMD itu ya membuat aset yang tidak produktif itu menjadi produktif. Jangan sampai aset yang telah diserahkan ke BUMD tersebut dikembalikan lagi ke Pemerintah Provinsi Jatim,” cetus Yasin saat dikonfirmasi Bhirawa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Senin (6/4/2026).

Menurut Yasin, terkait proses pengembalian aset BUMD di Jatim ada mekanisme tersendiri. Dalam mekanisme tersebut diatur secara regulasi yang ketat.

“Jika memang mereka ingin menyerahkan, ya harus melalui mekanisme mengusulkan, lalu melakukan pelepasan aset dan pelepasan aset harus melalui aturan-aturan yang ada,” pungkas Yasin.

Perlu diketahui, mekanisme pengembalian aset BUMD ke Pemprov Jatim umumnya mengikuti prosedur pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) yang diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD dan peraturan tentang pengelolaan aset.

Apabila aset yang dikembalikan (misalnya saat pembubaran BUMD atau restrukturisasi) wajib didata, dinilai, dan diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima untuk kembali menjadi aset Pemprov Jatim.

Dalam konteks mekanisme pengembalian aset BUMD kepada Pemprov Jatim. Pertama, proses identifikasi dan inventarisasi, BUMD mendata ulang aset tetap (tanah, bangunan) maupun aset bergerak yang merupakan modal penyertaan Pemprov.

Berita Terkait :  99 Unit Rumah Rusak Akibat Puting Beliung, Pjs Bupati Tuban Serahkan Bantuan

Kedua, proses persetujuan RUPS & dewan pengawas, pengembalian aset harus disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMD dan dilaporkan kepada Gubernur.

Ketiga, proses serah terima aset yang dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset dari direksi BUMD kepada pengelola barang Pemprov (Biro Perekonomian/BPKAD).

Keempat, pencatatan kembali aset yang dikembalikan dicatat kembali sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dalam inventaris Pemprov Jatim.

Kelima, pengamanan aset yang dikembalikan dapat diserahkan ke BUMD lain atau dikelola langsung oleh Pemprov untuk optimalisasi, misalnya kerja sama pemanfaatan. [aya.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!