28 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Sosial bagi Karang Taruna di Kecamatan Bulak Surabaya

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak melaksanakan kegiatan Edukasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Karang Taruna di Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jumat (25/10/2024).

Surabaya, Bhirawa.
BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mengoptimalkan perlindungan kepada Tenaga Kerja di seluruh Indonesia, dalam Rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial tenaga kerja.

Disamping itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan sehingga memberikan pemahaman akan pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tidak hanya kepada peserta Penerima Upah yang bekerja di perusahaan, tapi juga kepada Tenaga kerja Bukan Penerima Upah yang bekerja secara mandiri.

Jumat (25/10/2024) BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak melaksanakan kegiatan Edukasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Karang Taruna di Kecamatan Bulak, Kota Surabaya.

Adapun kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Ketua Karang Taruna Kecamatan Bulak dan turut hadir Ketua RW setempat.

Theresia Wahyu Dianti selaku Kepala Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak mengungkapkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan harus tersampaikan kepada seluruh pekerja di Indonesia, khususnya kepada para pemuda dimana Para Pemuda masuk di masa produktif untuk bekerja.

“Kami melihat antusiasme para Karang Taruna di Kecamatan Bulak cukup tinggi, tentu kami dari BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik akan kesadaran para Karang Taruna karena diusia produktif untuk bekerja, risiko kerja juga tetap ada sehingga perlunya perlindungan Jaminan Sosial kepada Karang Taruna khususnya di Kecamata Bulak ini,” tutur Theresia.

Berita Terkait :  Polres Tulungagung Tahan Tersangka Dugaan Investasi Emas Bodong Rp5 Miliar

Adapun program yang dapat diterima yaitu 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program jaminan sosial tersebut tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU). Pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU) pun berhak mendapatkannya. Pekerja BPU bisa mengikuti minimal 2 program dengan iuran Rp. 16.800,-/ bulan, atau 3 program dengan iuran Rp. 36.800,-/bulan.

“Kami juga mengapresiasi antusiasme karang taruna di Kecamatan Bulak, hal ini membuktikan bahwa pemuda di Kecamatan Bulak telah menyadari akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, semoga kedepannya BPJS Ketenagakerjaan dapat terus bekerjasama dengan Karang Taruna untuk meningkatkan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khusunya kepada para Pemuda,” Tutup Theresia. (geh.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img