29 C
Sidoarjo
Friday, December 19, 2025
spot_img

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Sektor Jakon dan Beri Enam Perusahaan Penghargaan Produktif

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Hotel Santika Kamis ( 24/7 ).

Gresik, Bhirawa.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gresik, menggelar sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sektor jasa konstruksi (jakon). Melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dari kalangan pemerintah daerah, Dinas PUTR dan Dinas CKPKP juga perusahaan pelaksana proyek strategis.

Acara dibuka langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi, menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di sektor Jasa konstruksi.

“Kami ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan di sektor konstruksi, memahami dan menerapkan program BPJS Ketenagakerjaan. Secara optimal demi keselamatan dan kesejahteraan para pekerja,” ujar Bunyamin di Hotel Santika Kamis, ( 24/7).

Ditambahkan Bunyamin Najmi, bahwa berharap sektor konstruksi menjadi contoh dalam penerapan jaminan sosial dan keselamatan kerja yang menyeluruh dan berkelanjutan. Dan sebagai bentuk apresiasi sektor konstruksi menerapkan program BPJS Ketenagakerjaan secara produktif, memberikan penghargaan untuk kategori pemilik proyek terproduktif. PT Petrokimia Gresik, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Smelting. Dan kategori pelaksana proyek terproduktif diraih oleh PT Aneka Jasa Grhadika, PT Puspetindo, dan PT Weltes Energi Nusantara.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Gresik Eddy Pancoro mengatakan, materi tentang penerapan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan dinasnya. Pentingnya, regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023. Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), sebagai payung hukum dalam pelaksanaan perlindungan tenaga kerja konstruksi.

Berita Terkait :  33 Anggota Polres Situbondo Disiapkan Jelang Hari Bhayangkara

“Setiap penyedia jasa konstruksi, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam Program Jaminan Kematian (JKM). Dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kepada BPJS Ketenagakerjaan,”katanya.

Sementara Kepala Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Kabupaten Gresik Ida Lailatussa’diyah mengatakan, paparan komprehensif mengenai pedoman teknis SMKK. Aspek teknis dan administratif dalam manajemen keselamatan konstruksi, wajib diterapkan oleh seluruh penyedia jasa konstruksi dan pemilik proyek. (kim.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru