24 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Biaya Perawatan Dua Korban Kecelakaan Kerja

Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi di dampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Herry Yudisthira menyerahkan biaya perawatan kepada perwakilan Edi Santoso dan Moh. Tohawi Rabu (31/7). Foto: sawawi/bhirawa

Situbondo, Bhirawa
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo bersama Pemkab Situbondo melalui Dinas Ketenagakerjaan menyerahkan santunan biaya perawatan terhadap dua pekerja yang mengalami kecelakaan kerja beberapa waktu lalu. Pemkab Situbondo diwakili langsung Bupati Karna Suswandi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Herry Yudhistira.

Herry Yudhistira mengatakan, penyerahan biaya perawatan kecelakaan kerja kepada Edi Susanto dan Moh Tohawi yang dilakukan oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Wakil Bupati Situbondo Hj. Khoirani merupakan komitmen BPJS Ketenegakerjaan dalam memberikan jaminan kecelakaan kerja.

“Kedua orang yang mengalami kecelakaan kerja tersebut merupakan karyawan Sinergi Mandiri Asembagus. Keduanya berhak menerima jaminan kecelakaan kerja dari BPJS ketenagakerjaan Situbondo. Yang bersangkutan stas nama Edi Susanto sedang kita carikan tangan palsu dan kemarin sudah kita lakukan pengukuran. Saat ini tinggal menunggu tangan palsu itu datang,” kata Herry Yudisthira.

Perawatan terhadap Edi Susanto, sambung Herry Yudhistira, sudah dilakukan sejak tahun 2022 hingga sekarang. “Sebelum ada pernyataan sembuh dari dokter, maka biaya perawatan Edi Santoso yang tangannya putus akibat kecelakaan kerja masih tetap kami tanggung,” tegas Herry Yudisthira.

Herry Yudisthira menjelaskan, biaya perawatan Edi Santoso dengan Moh Tohawi berbeda. Kata Herry, biaya perawatan yang diserahkan kepada Edi Santoso akibat kecelakaan kerja sebesar menerima bantuan dana Rp.147.127.170. Sedangkan, Moh Tohawi yang dua jarinya putus akibat kecelakaan kerja biaya perawatannya sebesar Rp 60.760.050,” beber Herry.

Berita Terkait :  Anik Maslachah: PBNU dan PKB di Persimpangan Jalan

Herry Yudisthira melanjutkan, manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja pembiayaan pengobatannya ditanggung 100 persen. Untuk peserta biaya selama tidak mampu kerja serta biaya penggantian tangan palsu dan biaya yang lain ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita berharap manfaat yang ada di Program BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan oleh masyarakat atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif. Sebab, banyak manfaat dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya jaminan hari tua, beasiswa serta santunan kematian,” pungkas Herry. [awi.iib]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img